MATARAM – Setelah buron cukup lama, tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) kolektif komoditas bawang merah tahun 2021, Asraruddin (34), akhirnya menyerahkan diri ke pihak berwenang.
Pria yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima itu mendatangi Kantor Kejari Mataram pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 16.20 WITA, dengan didampingi oleh kedua orang tuanya.
Asraruddin terlibat dalam perkara penyalahgunaan dana KUR kolektif yang diperuntukkan bagi para nasabah Bank BNI KCP Woha, Kabupaten Bima. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp450 juta.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Bima Nomor PRINT-02/N.2.14/Fd.2/04/2025 tertanggal 10 April 2025, Direktur PT All Isra itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Secara alternatif, ia juga dijerat Pasal 3 junto Pasal 18 UU yang sama.
Upaya pemanggilan terhadap Asraruddin sebelumnya telah dilakukan beberapa kali, namun tak membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya. Hingga akhirnya, informasi mengenai niatnya untuk menyerahkan diri diterima oleh Tim Intelijen Kejari Mataram bersama Kasi Pidsus Kejari Bima pada Sabtu sore sekitar pukul 15.00 WITA.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa selama dalam pelarian, Asraruddin bersembunyi di wilayah Tangerang dan tinggal di rumah salah seorang temannya. Usai diperiksa, sekitar pukul 19.45 WITA, ia langsung dibawa ke Lapas Kelas II Kuripan, Lombok Barat, untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 9 hingga 28 Agustus 2025.
Pihak Kejari Mataram menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif keluarga yang turut membantu proses penyerahan diri tersebut. “Kami berterima kasih atas kerja sama pihak keluarga yang turut mempermudah proses penegakan hukum,” ungkap salah satu pejabat Kejari.
Comment