oleh

AKAD LOBAR: “Desa Menjerit, APBN–APBD Gagal Menjawab Kebutuhan Desa”

banner 468x60

LOMBOKUPDATE.COM – “Desa menjerit, APBN dan APBD gagal menjawab kebutuhan desa.” Itulah pesan keras yang disampaikan Asosiasi Kepala Desa Lombok Barat (AKAD LOBAR) menyikapi arah kebijakan fiskal pusat dan daerah yang dinilai semakin menjauh dari realitas kebutuhan desa. AKAD LOBAR menegaskan, desa tidak boleh terus-menerus dijadikan korban, apalagi tumbal, dalam setiap penyesuaian kebijakan fiskal, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kebijakan pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 yang berdampak langsung terhadap kapasitas fiskal daerah dan berpotensi menekan alokasi anggaran ke desa. Kondisi ini dinilai memperkuat fakta bahwa APBN dan APBD belum selaras dengan beban dan tanggung jawab pembangunan yang kini dipikul desa.

Ketua Umum AKAD LOBAR, Sahril, S.H., menilai terdapat paradoks kebijakan yang semakin nyata. Di satu sisi, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menempatkan desa sebagai ujung tombak berbagai program strategis nasional dan daerah. Namun di sisi lain, ketika terjadi tekanan fiskal, desa justru menjadi sektor pertama yang dikorbankan.

“Desa diminta menjadi ujung tombak pembangunan, tetapi ketika fiskal tertekan, desa pula yang pertama dikorbankan. Inilah sebabnya kami mengatakan desa menjerit, karena APBN dan APBD belum menjawab kebutuhan desa secara adil,” tegas Sahril, S.H.

Ia menegaskan bahwa secara hukum Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan kewajiban pemerintah kabupaten yang bersifat mandatory spending. Ketentuan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas menyatakan bahwa ADD dialokasikan paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

Menurut AKAD LOBAR, frasa “paling sedikit 10 persen” tidak boleh dimaknai secara sempit. Norma tersebut merupakan batas minimal, bukan batas maksimal.

“Undang-undang menggunakan frasa ‘paling sedikit’, artinya negara memberi ruang kebijakan untuk menaikkan ADD di atas 10 persen. Norma ini dibuat untuk memperkuat desa, bukan untuk membiarkan desa berhenti di angka minimum, apalagi dikurangi,” ujar Sahril.

AKAD LOBAR menilai bahwa dalam konteks kebijakan fiskal daerah, ADD yang bersumber dari dana perimbangan seharusnya dapat ditingkatkan ketika desa dibebani berbagai program strategis pusat dan daerah. Tanpa penguatan fiskal, desa berisiko menjadi pelaksana program tanpa daya dukung anggaran yang memadai.

“Jika desa diberi target, kewenangan, dan tanggung jawab pembangunan yang besar, maka logikanya anggaran juga harus diperbesar. Tidak adil jika kewenangan diperluas tetapi ruang fiskalnya justru dipersempit,” lanjutnya.

Lebih jauh, AKAD LOBAR menegaskan bahwa desa merupakan entitas pemerintahan yang memiliki kewenangan mengatur rumah tangganya sendiri. Kepala desa juga memiliki visi dan misi pembangunan yang sah dan demokratis, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

“Bukan hanya Presiden dan Bupati yang memiliki visi dan misi. Kepala desa juga memiliki mandat politik dan perencanaan pembangunan yang sah. Jika RPJMDes dilemahkan akibat kebijakan fiskal yang tidak adil, maka masyarakat desa yang akan menanggung dampaknya,” tegas Sahril.

AKAD LOBAR mengingatkan agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak menjadikan desa sebagai ‘kanibal kebijakan’, yakni pihak yang paling mudah dikorbankan saat fiskal tertekan. Penyesuaian anggaran, menurut AKAD LOBAR, seharusnya diarahkan pada belanja non-prioritas, bukan pada hak fiskal desa.

Menutup pernyataannya, AKAD LOBAR menegaskan kembali pesan utama yang menjadi judul sikap mereka: desa menjerit karena APBN dan APBD gagal menjawab kebutuhan desa. Oleh karena itu, AKAD LOBAR mendorong kebijakan alokasi dana perimbangan yang lebih adil, terukur, dan progresif, dengan memanfaatkan ruang kebijakan yang telah disediakan undang-undang untuk menaikkan ADD di atas batas minimal demi menjaga keberlanjutan pembangunan desa.

“Desa siap mendukung kebijakan pusat dan daerah. Tetapi dukungan itu harus dibangun di atas keadilan fiskal, penghormatan terhadap kewenangan desa, dan keberanian menggunakan ruang kebijakan yang sudah disediakan oleh regulasi,” pungkas Sahril, S.H. (Red.Hd)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *