LOMBOKUPDATE.COM – Desa menjerit karena APBN dan APBD gagal total menjawab kebutuhan desa. Pernyataan tegas ini disampaikan SAHRIL, S.H., Ketua DPD PAPDESI NTB, menanggapi arah kebijakan fiskal pusat dan daerah yang dinilai semakin tidak berpihak kepada desa di berbagai wilayah Indonesia.
Menurut Sahril, desa telah dijadikan ujung tombak negara dan ujung tombak pemerintahan dalam pelaksanaan berbagai program strategis—mulai dari pembangunan, pengentasan kemiskinan ekstrem, penanganan stunting, ketahanan pangan, hingga pelayanan publik dasar. Namun, pada saat yang sama, kebijakan anggaran justru melemahkan daya fiskal desa, baik melalui APBN maupun APBD.
“Desa disuruh menjadi ujung tombak, tetapi anggarannya dipreteli. Ini bukan sekadar ketidaksinkronan kebijakan, ini kegagalan total membaca kebutuhan desa,” tegas Sahril.
Dana Desa Jadi Korban Pengalihan Kebijakan Pusat
Sahril menyoroti berkurangnya alokasi Dana Desa (DD) secara drastis dalam APBN, yang dinilai terjadi akibat pengalihan prioritas kebijakan pusat, termasuk pembiayaan program-program baru seperti koperasi merah putih. Pengalihan tersebut, menurutnya, tidak mempertimbangkan kebutuhan riil desa serta dampaknya terhadap kapasitas desa dalam menjalankan kewenangan dan program pembangunan.
“Dana Desa dipotong bukan karena desa tidak mampu, tetapi karena kebijakan pusat mengalihkan anggaran ke program lain. Akibatnya desa menjadi korban kebijakan yang tidak menghitung dampak di akar rumput,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Dana Desa adalah instrumen utama APBN untuk memperkuat desa. Ketika alokasinya dikurangi secara signifikan tanpa mitigasi dan transisi yang adil, maka desa akan kehilangan daya dukung fiskal untuk menjalankan program prioritas nasional dan daerah.
“Jika Dana Desa dilemahkan, maka program pusat dan daerah di desa ikut lumpuh. Ini kontraproduktif,” tegasnya.
Basis Regulasi yang Dilanggar Semangatnya
Secara hukum, Sahril menegaskan bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan kewajiban pemerintah daerah yang bersifat mandatory spending. Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan ADD dialokasikan paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Frasa “paling sedikit” adalah batas minimal, bukan batas maksimal—memberi ruang kebijakan untuk menguatkan, bukan melemahkan desa.
“Ketika kewenangan desa diperluas, tetapi ADD ditekan dan Dana Desa dikurangi, itu pelanggaran terhadap semangat regulasi dan asas keadilan fiskal,” kata Sahril.
Dukungan Bersyarat: Jangan Kanibalkan Kebijakan Desa
Sahril menegaskan, aparatur desa siap mendukung kebijakan pemerintah pusat dan daerah, termasuk program prioritas nasional. Namun dukungan itu tidak boleh dibayar dengan mengorbankan kebijakan desa yang memiliki visi, misi, dan inovasi pembangunan sendiri—yang justru menjadi mitra strategis pemerintah.
“Kami siap mendukung kebijakan pusat dan daerah. Tapi jangan kanibalkan kebijakan desa. Desa punya visi, misi, dan inovasi yang justru menopang keberhasilan program pemerintah,” tegasnya.
Menurutnya, desa bukan objek yang bisa dikorbankan setiap kali terjadi penyesuaian fiskal. Desa adalah subjek pembangunan yang memerlukan kepastian anggaran agar mampu menjalankan mandat dan menjaga stabilitas sosial.
Peringatan Kebijakan
Sahril juga mengingatkan pemerintah pusat dan daerah agar tidak memancing dan mengundang amarah kolektif kepala desa akibat kebijakan fiskal yang terus melemahkan desa.
“Jangan uji kesabaran kepala desa. Jika kebijakan yang tidak adil ini terus berlangsung, konsolidasi sikap dan aksi besar-besaran secara demokratis tidak bisa dihindari,” ujarnya, seraya menegaskan bahwa ini bukan ancaman, melainkan alarm kebijakan.
Seruan Sinkronisasi APBN–APBD
Menutup pernyataannya, Sahril mendesak sinkronisasi APBN dan APBD yang adil, terukur, dan progresif, dengan menghentikan praktik menjadikan desa sebagai korban pengalihan anggaran. Penguatan Dana Desa dan ADD, menurutnya, adalah syarat mutlak agar desa tetap mampu menjadi ujung tombak negara.
“Desa siap menopang negara. Tapi negara wajib menopang desa. Tanpa keadilan fiskal, desa akan terus menjerit dan berisiko tumbang,” pungkas SAHRIL, S.H.













Komentar