MATARAM – Polda NTB dijadwalkan melaksanakan rekonstruksi terkait kasus kematian anggota Propam Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi, di Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, pada Senin (11/8).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima undangan resmi dari penyidik.
“Kami sudah menerima surat undangan dari Polda NTB,” kata Efrien, Jumat (8/8).
Menurutnya, Kejati NTB telah menugaskan jaksa untuk hadir pada proses tersebut. “Siapa saja yang akan hadir sudah ditentukan,” ujarnya.
Pelaksanaan rekonstruksi ini merupakan tindak lanjut atas petunjuk jaksa ketika mengembalikan berkas perkara tiga tersangka kepada penyidik beberapa waktu lalu. Langkah ini diambil untuk memperjelas peran masing-masing tersangka sekaligus mengungkap pelaku utama di balik kematian Brigadir Nurhadi.
“Harapannya, peristiwa ini dapat terungkap secara terang benderang,” tegas Efrien.
Upaya konfirmasi mengenai agenda ini telah disampaikan kepada Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid. Namun hingga berita ini dibuat, belum ada tanggapan yang diberikan.
Sebelumnya, berkas perkara dikembalikan oleh jaksa lantaran dianggap belum lengkap. Jaksa menilai uraian terkait motif, modus, dan kronologi kejadian yang menyebabkan kematian korban belum terpapar jelas. Rekaman CCTV yang ada pun dinilai belum mampu mengidentifikasi pelaku utama.
Selain meminta rekonstruksi, jaksa juga memberi arahan perubahan pasal sangkaan terhadap para tersangka. Salah satu tersangka, perempuan berinisial M, kini dikenakan tambahan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 221 KUHP mengenai upaya menghalangi penyidikan. Sebelumnya, M hanya dijerat Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 junto Pasal 55 KUHP.
Kasus ini berawal saat Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan meninggal di kolam Villa Tekek, Gili Trawangan, Rabu (16/4). Sejumlah kejanggalan dalam peristiwa tersebut mendorong penyidik menetapkan tiga tersangka: Kompol IMYPU, Ipda HC, dan M. Saat ini, ketiganya ditahan di Dittahti Polda NTB.
Meski telah ada tiga tersangka, penyidik masih belum menetapkan siapa pelaku utama. Publik pun terus mendesak agar kasus yang menyita perhatian ini segera mendapatkan kejelasan hukum dan keadilan.
Comment