oleh

Hotel di Mataram Kembali Putar Musik, AHM Minta Kebijakan Royalti Dikaji Ulang

banner 468x60

LOMBOKUPDATE.COM – Asosiasi Hotel Mataram (AHM) memastikan pemutaran musik di hotel-hotel akan kembali berjalan normal, menyusul adanya kepastian dari pemerintah pusat terkait kebijakan pembayaran royalti.

Ketua AHM, I Made Adiyasa Kurniawan, menyambut baik keputusan tersebut. “Kami merasa lega dengan sikap pemerintah yang memberi kepastian bagi pelaku usaha untuk bisa beroperasi dengan tenang,” ujar Made pada Jum’at (22/8).

banner 336x280

Namun, ia menilai kebijakan royalti musik masih perlu kajian lebih lanjut, terutama soal besaran tarif yang diberlakukan. Menurutnya, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebaiknya mempertimbangkan perbedaan skala usaha. “Ada hotel yang hanya memiliki 20 kamar, tapi dikenakan tarif Rp2 juta per tahun. Ini jelas memberatkan,” katanya.

Made mencontohkan, hotel kecil dengan 1–50 kamar dikenai biaya sama seperti hotel yang memiliki hingga 50 kamar, sementara hotel besar dengan ratusan kamar hanya dikenai Rp12 juta per tahun. “Bagi hotel yang punya fasilitas lengkap seperti karaoke, cafe, hingga ballroom, wajar jika dikenai biaya besar. Tapi jangan disamaratakan, karena ini tidak adil,” tegasnya.

Selain soal tarif, AHM juga berharap LMKN mempertimbangkan sistem penarikan royalti hanya dilakukan sekali selama hotel beroperasi, bukan setiap tahun. “Seperti sertifikat halal, cukup sekali saja. Kalau tiap tahun akan memberatkan pelaku usaha,” ungkapnya.

Made juga menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih luas terkait aturan ini. “Kami siap patuh pada aturan, tapi sosialisasi harus maksimal agar semua pelaku usaha memahami kewajibannya,” ujarnya.

Dengan kepastian dari pemerintah pusat, AHM optimistis hotel-hotel di Mataram bisa beroperasi normal kembali. “Kami akan memutar musik seperti biasa tanpa rasa khawatir. Semoga ini jadi awal yang baik bagi dunia perhotelan,” pungkas Made.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *