LOMBOKUPDATE.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menangguhkan operasional chatbot berbasis AI milik platform X, Grok, di wilayah Indonesia. Kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai pionir global dalam mengambil tindakan tegas terhadap penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk proteksi negara terhadap warga negara, terutama kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak, dari ancaman konten pornografi berbasis deepfake. Pemerintah memandang penyalahgunaan AI tersebut sebagai pelanggaran fundamental terhadap hak asasi manusia, privasi, serta kehormatan individu.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban langsung dari platform X. Status pemblokiran ini akan dievaluasi berdasarkan kesanggupan pihak pengelola dalam meningkatkan standar keamanan sistem, sesuai dengan amanat Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.













Komentar