Lokbokupdate.com – Mataram, 8 Juli 2025 – Amir Sharifuddin, Kepala Desa Sedau, didampingi kuasa hukumnya, Sahril,SH, 8 Juli 2025 resmi melaporkan Majelis Hakim yang menangani perkara Nomor 215/PDTG/2024/PA Giremenang kepada Komisi Yudisial. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang tidak profesional dalam proses persidangan dan putusan perkara tersebut di semua tingkat pengadilan, yaitu Pengadilan Agama Giremenang, Pengadilan Tinggi Agama Mataram, dan Mahkamah Agung.
Isi laporan tersebut mendalilkan bahwa putusan majelis hakim dinilai tidak adil dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. Perilaku hakim yang dianggap tidak adil, tidak jujur, tidak arif dan bijaksana, serta tidak profesional dalam pengambilan keputusan, mengakibatkan putusan yang cacat hukum.
Salah satu poin penting dalam laporan adalah adanya dugaan pembatasan akses terhadap proses persidangan, yang menghambat akses terhadap bukti-bukti penting. Putusan yang dihasilkan, menurut kuasa hukum, dipengaruhi oleh dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang tidak profesional.
“Kami sangat kecewa dengan putusan majelis hakim, terlebih ini adalah pengadilan agama yang seharusnya lebih memahami konsekuensi dari setiap keputusannya,” ujar Sahril, SH.
Laporan tersebut telah diterima oleh Komisi Yudisial, dan tim kuasa hukum berharap akan dilakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan. Langkah hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil investigasi tersebut.
Reporter: (Wulan)
Comment