by

Lombok Barat Maju ke Era Digital: Bupati Dorong Perbup Pengembangan Desa Digital

banner 468x60

LOMBOKUPEATE.COM – Kabupaten Lombok Barat memasuki babak baru dalam pembangunan desa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengembangan Desa/Kelurahan Digital. Peraturan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan publik, mendorong perekonomian, dan memperkuat tata kelola pemerintahan desa berbasis teknologi informasi.

Bupati Lombok Barat, H. Lalu A. Mad Zaini, menandatangani peraturan ini pada 15 Mei 2025, menandai komitmen kuat pemerintah daerah untuk mewujudkan desa-desa digital yang maju dan sejahtera. Peraturan ini dirumuskan berdasarkan kebutuhan akan pemerintahan desa yang profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

banner 336x280

Inti Peraturan:

Peraturan Bupati ini mencakup berbagai aspek penting dalam pengembangan desa digital, antara lain:

  • Definisi dan Tujuan: Menetapkan definisi Desa/Kelurahan Digital, serta tujuan untuk meningkatkan pelayanan terpadu, partisipasi masyarakat, percepatan ekonomi, transformasi digital berkelanjutan, peningkatan literasi digital, dan tata kelola pemerintahan yang transparan dan efisien.
  • Kriteria Desa Digital: Menentukan kriteria yang harus dipenuhi desa untuk disebut sebagai Desa/Kelurahan Digital, meliputi aspek sarana prasarana (ruangan khusus, komputer, internet, papan informasi digital), optimalisasi aplikasi pemerintahan (SISKEUDES, PRODESKEL, EPDESKEL, SIPADES, dll.), penguatan sumber daya manusia digital, pembentukan ekosistem digital, digitalisasi potensi desa, dan mitigasi bencana berbasis digital.
  • Ekosistem Desa Digital: Mendorong kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, desa, masyarakat, pelaku usaha, akademisi, dan NGO untuk menciptakan ekosistem digital yang terintegrasi.
  • Pemanfaatan Digitalisasi: Mengatur pemanfaatan digitalisasi untuk tata kelola pemerintahan desa, ekonomi kreatif digital (UMKM dan industri kreatif), dan sistem pembelajaran digital.
  • Pengembangan dan Pemeringkatan: Menjelaskan strategi pengembangan Desa/Kelurahan Digital yang berkelanjutan, termasuk pendidikan dan pelatihan, peningkatan akses infrastruktur, dan dukungan sumber daya. Juga diatur sistem pemeringkatan desa digital yang akan diumumkan melalui Desa/Kelurahan Digital Award setiap tahun.
  • Pembinaan dan Pengawasan: Menekankan pentingnya pembinaan, pendampingan, dan pengawasan untuk memastikan efektivitas program.
  • Pendanaan: Menentukan sumber pendanaan dari APBD dan APBDes serta sumber lain yang sah.

Dampak yang Diharapkan:

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan Desa dan Kelurahan di Lombok Barat dapat:

  • Memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan transparan.
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
  • Mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal melalui pemanfaatan teknologi digital.
  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di desa.
  • Memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang baik dan akuntabel.

Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 19 Tahun 2025 ini merupakan langkah besar dalam memajukan desa-desa di Lombok Barat menuju era digital.

Keberhasilan implementasinya akan sangat bergantung pada kerjasama dan komitmen seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, perangkat desa, dan masyarakat Lombok Barat.(Red)

banner 336x280

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *