LOMBOKUPDATE.COM – Perkara dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pegawai Universitas Mataram (Unram) berinisial Senah, memasuki babak baru. Setelah menjalani pemeriksaan di Polda NTB, kasus tersebut resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram pada Selasa (19/8/2025).
Senah akan dihadapkan ke meja hijau dengan sangkaan Pasal 6 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara disertai denda Rp300 juta. Selanjutnya, berkas perkara akan segera didaftarkan jaksa ke Pengadilan Negeri Mataram untuk proses persidangan.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB, Iptu Dewi Sartika, mengungkapkan kasus ini bermula pada 2023. Korban, seorang mahasiswi yang baru saja menuntaskan Kuliah Kerja Nyata (KKN), diketahui hamil dan kemudian melahirkan seorang anak.
“Pihak keluarga korban tidak mengetahui sebelumnya bahwa putrinya mengandung. Mereka baru tersadar ketika korban melahirkan seorang bayi perempuan,” jelas Dewi.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa pelaku merupakan pegawai di Unram. Keluarga korban akhirnya melapor ke polisi pada 2024, dan kasus pun mulai diproses secara hukum.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dalam korban dan beberapa dokumen penting.
Komentar