LOMBOKUPDATE.COM – Penarikan royalti atas pemutaran musik kini menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah (Pemda). Kebijakan ini dinilai berpotensi menekan kondisi perekonomian lokal. “Kebijakan ini bisa mengganggu masyarakat. Banyak warga kita ingin tetap menikmati musik tanpa terbebani,” ujar Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri.
Alwan menegaskan, Pemkot Mataram menyatakan keberatan terkait aturan royalti tersebut, khususnya dampaknya terhadap pelaku usaha di sektor hiburan yang mulai mengeluhkan situasi ini. “Kita perlu duduk bersama untuk mencari solusi yang adil, agar semua pihak bisa diuntungkan. Apalagi warung-warung kecil yang memutar musik juga akan terdampak,” jelasnya. Pemda pun berencana melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat agar beban pembayaran royalti dapat diringankan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Menurut Alwan, kebijakan royalti ini bisa memengaruhi geliat ekonomi daerah. Pembayaran royalti yang belum jelas mekanismenya akan menyasar berbagai tempat yang memfasilitasi musik, seperti hotel, restoran, dan tempat karaoke. “Banyak pihak akan terdampak. Hal ini akan kami sampaikan ke pusat,” tambahnya.
Selain itu, aturan royalti juga berpotensi membatasi ruang promosi bagi musisi lokal yang tengah berkembang. “Bagaimana dengan generasi muda kita yang sedang menekuni musik? Ini bisa jadi hambatan bagi mereka,” tegas Alwan.
Beberapa hotel di Kota Mataram dilaporkan sudah menerima surat tagihan pembayaran royalti. Salah satunya, Hotel Grand Madani, yang menerima tagihan senilai lebih dari Rp4 juta.
Komentar