LOMBOKUPDATE.COM – Dua mahasiswa berinisial TB (20) asal Bima dan IFH (19) asal Toba, Sumatera Utara, diamankan aparat Satresnarkoba Polresta Mataram terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis ganja.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi adanya paket mencurigakan yang dikirim dari luar daerah ke Kota Mataram melalui jasa ekspedisi. Paket tersebut ditujukan ke sebuah kos di Lingkungan Pajang Barat, Kelurahan Pejanggik.
“Paket diterima oleh TB karena sesuai dengan nama yang tertera di resi. Setelah diperiksa, ternyata berisi ganja kering seberat lebih dari 800 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Senin (22/9/2025).
Dalam pemeriksaan, TB mengaku hanya menerima paket dan menyebut barang tersebut bukan miliknya. Ia berdalih bahwa nama dan alamatnya dipinjam oleh rekannya, IFH. Menindaklanjuti keterangan itu, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan IFH di tempat kosnya di wilayah Ampenan.
Kini, kedua mahasiswa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (Red.HR)
Komentar