LOMBOKUPDATE.COM – Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih peringkat pertama dalam keterbukaan informasi publik. Predikat ini tidak hanya diukur dari ketersediaan layanan daring, melainkan juga dari praktik nyata dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Direktur RSUP NTB, dr. Lalu Herman Mahaputra, menegaskan komitmen pihaknya untuk memberikan pelayanan kesehatan yang adil dan menyeluruh. Ia menekankan, tidak boleh ada pasien yang dipersulit hanya karena persoalan administrasi atau ketidakmampuan membayar.
“Keterbukaan informasi publik bukan sekadar menyediakan link layanan, tetapi bagaimana hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat,” jelas Herman, Kamis (18/9).
Menurutnya, RSUP NTB tetap berkewajiban melayani pasien, meskipun yang bersangkutan tidak memiliki biaya. “Alasan tidak mampu bayar tidak bisa diterima sebagai dalih menolak pasien. Itu bukan yang diharapkan masyarakat,” tambahnya. Ia juga menyoroti pentingnya kejujuran dari kedua belah pihak, baik pasien maupun rumah sakit, dalam menjaga kualitas pelayanan.
Sementara itu, akademisi sekaligus pengamat politik, Cukup Wibowo, mengungkapkan capaian RSUP NTB ini berdasarkan hasil penelitiannya terhadap enam Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkup Pemprov NTB. Hasil riset menunjukkan PPID RSUP NTB meraih nilai tertinggi dari Komisi Informasi.
“Temuan ini saya jadikan contoh agar OPD lain bisa belajar. RSUP NTB sudah membuktikan bahwa keterbukaan informasi publik bisa diwujudkan dengan terobosan nyata,” ujar Cukup, Rabu (18/9).
Ia menambahkan, hasil penelitian tersebut telah dituangkan dalam sebuah buku yang mendokumentasikan praktik baik keterbukaan informasi publik. Buku itu kini menjadi rujukan bagi masyarakat maupun PPID lain untuk melihat inovasi yang dilakukan RSUP NTB.
“Buku ini sudah memiliki standar nasional, bisa diakses dengan mudah, bahkan dapat ditemukan lewat pencarian di internet. Isinya menggambarkan bagaimana keterbukaan informasi publik dijalankan dengan nyata,” pungkasnya. (Red.HR)
Komentar