oleh

JEJAK DIGITAL BERUJUNG LAPORAN POLISI, PEMILIK AKUN FACEBOOK “SRI HANDAYANI” RESMI DILAPORKAN KE POLDA NTB

banner 468x60

Mataram – Penggunaan media sosial yang diduga melampaui batas hukum kembali berujung pada proses pidana. Pemilik akun Facebook atas nama “Sri Handayani” resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat atas dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Laporan tersebut diajukan langsung oleh H. Abu Bakar dan telah diterima oleh Ditreskrimsus Polda NTB sebagaimana tertuang dalam:

Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor: TBLP/217/V/2026/Ditreskrimsus tertanggal 22 Mei 2026.

Dalam proses pelaporan, H. Abu Bakar didampingi oleh tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum SAHRIL, S.H. & PARTNER, yaitu:

  • SAHRIL, S.H.;
  • dan DIAN SISWADI HALISASWITA, S.H.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah postingan dan komentar di media sosial Facebook yang diduga memuat penghinaan, tuduhan, penggiringan opini negatif, serta penyerangan terhadap kehormatan dan reputasi klien mereka secara terbuka di ruang digital.

“Klien kami merasa dirugikan secara moral dan sosial akibat postingan yang tersebar luas di media sosial. Oleh karena itu, langkah hukum ditempuh agar persoalan ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum H. Abu Bakar.

Menurut pihak kuasa hukum, sejumlah alat bukti elektronik telah diserahkan kepada penyidik, di antaranya:

  1. Screenshot postingan Facebook;
  2. Screenshot komentar;
  3. Dokumentasi akun media sosial;
  4. Serta bukti elektronik lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kuasa hukum menilai terdapat dugaan unsur kesengajaan dalam penyebaran informasi elektronik tersebut karena dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat luas sehingga menimbulkan dampak terhadap nama baik dan reputasi kliennya.

Selain itu, akun yang dilaporkan juga diduga aktif memberikan tanggapan terhadap komentar pengguna lain yang semakin memperluas penyebaran opini negatif di media sosial.

Pihak pelapor meminta agar aparat penegak hukum melakukan:

  • Penyelidikan;
  • Digital forensic;
  • Penelusuran akun media sosial;
  • Serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

 

Perkara tersebut dilaporkan berdasarkan:

  1. -Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  2.  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016;
  3. -dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE,

khususnya terkait penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Selain itu, laporan tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan penghinaan dan pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum H. Abu Bakar menegaskan bahwa media sosial bukan ruang bebas tanpa tanggung jawab hukum.

“Setiap unggahan, komentar, maupun tuduhan yang dipublikasikan di media sosial memiliki jejak digital dan konsekuensi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Saat ini perkara tersebut tengah menunggu proses lebih lanjut dari penyidik Ditreskrimsus Polda NTB. (Red)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *