Mataram – Dinamika penggunaan media sosial kembali menjadi perhatian publik setelah adanya laporan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik yang kini ditangani Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
H. Abu Bakar secara resmi mendatangi Polda NTB untuk menyampaikan laporan pengaduan terkait sejumlah postingan dan komentar pada media sosial Facebook yang dinilai telah menyerang kehormatan dan reputasinya di ruang publik digital.
Dalam proses pelaporan tersebut, H. Abu Bakar didampingi oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum SAHRIL, S.H. & PARTNER, yakni:
– SAHRIL, S.H.;
– dan DIAN SISWADI HALISASWITA, S.H.,
yang juga diketahui tergabung dalam Divisi Bidang Hukum LPK-RI DPD NTB.
Laporan tersebut telah diterima oleh Ditreskrimsus Polda NTB sebagaimana tertuang dalam:
Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor: TBLP/217/V/2026/Ditreskrimsus tertanggal 22 Mei 2026.
Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk memperkeruh keadaan, melainkan sebagai upaya mencari kepastian hukum atas dugaan penyerangan nama baik melalui media sosial.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat sebagai hak setiap warga negara. Namun kebebasan tersebut tetap memiliki batas hukum dan etika, terutama ketika telah menyentuh kehormatan, reputasi, dan hak pribadi seseorang,” ujar kuasa hukum H. Abu Bakar.
Menurut pihak pelapor, sejumlah bukti elektronik telah disampaikan kepada penyidik, meliputi:
– screenshot postingan;
– komentar media sosial;
– dokumentasi akun;
– serta bukti elektronik lainnya yang dianggap relevan dengan perkara.
Kuasa hukum juga meminta agar seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang terlibat.
“Biarlah proses hukum berjalan secara terbuka dan proporsional. Kami percaya penyidik akan bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Perkara tersebut dilaporkan berdasarkan ketentuan:
– Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
– sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016;
– dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE,
khususnya terkait penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Selain itu, laporan juga berkaitan dengan ketentuan penghinaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di sisi lain, pihak kuasa hukum turut mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terpancing dalam menyebarkan narasi yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun fakta.
“Ruang digital harus menjadi ruang edukatif dan sehat, bukan ruang untuk saling menyerang. Karena setiap jejak digital pada akhirnya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tutupnya.
Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penanganan awal oleh penyidik Ditreskrimsus Polda NTB.













Komentar