LOMBOKUPDATE.COM – Pengelola Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) resmi memberlakukan penyesuaian tarif parkir kendaraan mulai 1 Maret 2026. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kategori kendaraan, mulai dari roda dua, roda empat, roda enam hingga layanan parkir menginap dan parkir premium.
General Manager Bandara Lombok, Aidhil Philip Julian, menjelaskan bahwa perubahan tarif dilakukan sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan parkir yang telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, tarif sebelumnya tidak pernah mengalami penyesuaian sejak 2021.
Ia menyebutkan, pengelola bandara telah melakukan pembaruan fasilitas, termasuk sistem keluar-masuk kendaraan yang lebih praktis, penerapan metode pembayaran non-tunai, serta peningkatan kenyamanan area parkir bagi pengguna jasa bandara.
Penyesuaian tarif tersebut mencakup kendaraan roda dua dengan biaya Rp4.000 untuk satu jam pertama, sementara kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp10.000 pada jam awal parkir. Adapun kendaraan roda enam dikenai tarif Rp15.000 untuk jam pertama. Tarif parkir inap dan layanan premium juga ikut mengalami perubahan sesuai ketentuan baru yang berlaku.
Manajemen bandara menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kebutuhan operasional, pemeliharaan fasilitas, serta peningkatan pelayanan kepada penumpang dan pengunjung bandara. Selain itu, sejumlah fasilitas baru seperti dispenser tiket otomatis, sistem pembayaran cashless, serta pembenahan marka dan rambu parkir telah mulai diterapkan.
Dengan diberlakukannya tarif baru ini, pengelola berharap pelayanan parkir di Bandara Lombok dapat semakin optimal dan mendukung kenyamanan perjalanan masyarakat yang menggunakan transportasi udara melalui NTB.













Komentar