Lombok Barat, Pihak manajemen Cilok Ngangaak bersama kuasa hukumnya pada Senin (01/06/2026) menyampaikan klarifikasi resmi terkait beredarnya unggahan dan komentar di media sosial dari akun yang menggunakan nama “Kinantie Nabiela”, yang menuduh produk Cilok Ngangaak menggunakan daging tikus dan ayam yang tidak layak konsumsi.
Pihak manajemen menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar, tidak didukung oleh bukti yang sah maupun dapat dipertanggungjawabkan, serta berpotensi menimbulkan kerugian terhadap usaha, pekerja, mitra usaha, dan kepercayaan konsumen yang selama ini dibangun melalui kerja keras, komitmen kualitas, dan pelayanan kepada masyarakat.
Advokat Sahril, S.H., selaku kuasa hukum Cilok Ngangaak, menjelaskan bahwa pihaknya secara sadar memilih mengedepankan pendekatan edukatif dan penyelesaian yang bijaksana dibandingkan menjadikan proses pidana sebagai langkah pertama.
“Di balik sebuah UMKM terdapat pekerja, keluarga, dan masyarakat yang menggantungkan penghidupannya pada keberlangsungan usaha tersebut. Oleh karena itu, kami memilih mengedepankan edukasi, klarifikasi, dan penyadaran hukum agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. Hukum tidak hanya berfungsi untuk menghukum, tetapi juga untuk memberikan pembelajaran dan menjaga ketertiban sosial,” ujarnya.
Dalam proses penelusuran dan klarifikasi, ditemukan bahwa nomor telepon yang sempat beredar dan dikaitkan dengan persoalan tersebut ternyata merupakan milik seorang warga yang tidak memiliki keterkaitan dengan unggahan dimaksud. Setelah dilakukan klarifikasi, diketahui bahwa yang bersangkutan juga merupakan pihak yang dirugikan akibat penyebarluasan data pribadi tanpa persetujuan.
Atas dasar kemanusiaan dan itikad baik, pihak Cilok Ngangaak memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dan tidak mempermasalahkan warga yang namanya turut terseret dalam peristiwa tersebut.
Meski demikian, kuasa hukum mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital bukanlah kebebasan tanpa batas. Negara menjamin kebebasan berpendapat, namun setiap warga negara juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak, kehormatan, nama baik, dan kepentingan hukum pihak lain.
Penyebaran informasi yang tidak benar, tuduhan tanpa dasar yang berpotensi merugikan pihak lain, maupun penyebarluasan data pribadi tanpa hak dapat menimbulkan konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menurut Sahril, reputasi usaha merupakan aset hukum dan aset ekonomi yang wajib dilindungi. Kepercayaan konsumen yang dibangun selama bertahun-tahun tidak boleh dirusak oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, terlebih apabila informasi tersebut berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha dan mata pencaharian banyak orang.
Pihak Cilok Ngangaak berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama bahwa persaingan usaha yang sehat harus dibangun melalui inovasi, kualitas produk, pelayanan terbaik, dan integritas, bukan melalui penyebaran narasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial, melakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi, serta menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab dalam ruang digital. Untuk saat ini kami memilih mengedepankan penyelesaian yang damai dan edukatif. Namun apabila terdapat pihak yang kembali menyebarkan tuduhan atau informasi yang tidak benar sehingga menimbulkan kerugian, maka langkah hukum yang tersedia akan kami tempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi melindungi hak, kehormatan, dan kepastian hukum bagi klien kami,” tutup Sahril. (Red)













Komentar