Lombok Barat, Pihak manajemen Cilok Ngangaak bersama kuasa hukumnya pada Senin (01/06/2026) menyampaikan klarifikasi resmi terkait beredarnya unggahan dan komentar di media sosial dari akun yang menggunakan nama “Kinantie Nabiela”, yang menuduh produk Cilok Ngangaak menggunakan daging tikus dan ayam yang tidak layak konsumsi.
Pihak manajemen menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar, tidak didukung oleh bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, serta berpotensi menimbulkan kerugian terhadap usaha, pekerja, mitra usaha, dan kepercayaan konsumen yang selama ini dibangun melalui kerja keras dan komitmen menjaga kualitas produk.
Advokat Sahril, S.H., selaku kuasa hukum Cilok Ngangaak, menyatakan bahwa pihaknya memilih mengedepankan pendekatan edukatif dan penyelesaian yang bijaksana sebagai bentuk tanggung jawab sosial sekaligus pembelajaran hukum bagi masyarakat.
“Kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak boleh digunakan untuk menyebarkan informasi yang belum terverifikasi atau merugikan hak serta kehormatan pihak lain,” ujar Sahril.
Dalam proses penelusuran dan klarifikasi, ditemukan bahwa nomor telepon yang sempat beredar dan dikaitkan dengan persoalan tersebut ternyata merupakan milik seorang warga yang tidak memiliki keterkaitan dengan unggahan dimaksud. Setelah dilakukan klarifikasi, diketahui bahwa yang bersangkutan juga merupakan pihak yang dirugikan akibat penyebarluasan data pribadi tanpa persetujuan.
Atas dasar kemanusiaan dan itikad baik, pihak Cilok Ngangaak memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dan tidak mempermasalahkan warga yang namanya turut terseret dalam peristiwa tersebut.
Menurut Sahril, ruang digital bukanlah ruang tanpa hukum. Setiap informasi yang disebarluaskan kepada publik memiliki konsekuensi hukum apabila terbukti melanggar hak orang lain, termasuk menyerang kehormatan, menyebarkan informasi yang tidak benar, atau mengungkap data pribadi tanpa hak.
Perbuatan tersebut berpotensi diatur dan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Lebih lanjut, Sahril menegaskan bahwa reputasi usaha merupakan aset yang dilindungi hukum. Kepercayaan konsumen yang dibangun selama bertahun-tahun tidak boleh dirusak oleh informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, terlebih apabila berdampak terhadap keberlangsungan usaha dan mata pencaharian para pekerja.
Pihak Cilok Ngangaak berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama bahwa persaingan usaha yang sehat harus dibangun melalui inovasi, kualitas produk, pelayanan terbaik, dan integritas, bukan melalui penyebaran informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial, melakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi, serta menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab dalam ruang digital. Untuk saat ini kami memilih mengedepankan edukasi dan penyelesaian yang damai. Namun apabila terdapat pihak yang kembali menyebarkan tuduhan atau informasi yang tidak benar sehingga menimbulkan kerugian, maka langkah hukum yang tersedia akan ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Sahril. (Red)













Komentar