Lombok Barat – Ketua DPD Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Provinsi Nusa Tenggara Barat, SAHRIL, S.H., menyampaikan klarifikasi sekaligus sikap resmi atas berkembangnya informasi yang menyebut bahwa pemerintah desa menentukan desil penerima bantuan sosial (Bansos).
Menurut Sahril, informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat yang berujung pada tudingan dan tekanan terhadap pemerintah desa.
“Pemerintah desa bukan penentu desil penerima bantuan sosial. Desa hanya membantu pemerintah melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi data masyarakat sesuai kondisi riil di lapangan. Setelah itu, data disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah,” tegas Sahril.
Ia menjelaskan bahwa secara hukum, tugas pemerintah desa dalam pendataan sosial merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah desa hanya berperan membantu proses pendataan masyarakat. Selanjutnya, data dikelola, diverifikasi lintas sektor, dipadankan dengan berbagai basis data nasional, dianalisis menggunakan metodologi statistik, hingga ditetapkan dalam kelompok desil oleh kementerian dan lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sahril menjelaskan bahwa alur pengelolaan data dilakukan secara berjenjang. Pemerintah desa melakukan pendataan, kemudian data diverifikasi dan divalidasi. Setelah itu data disampaikan kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk dipadankan dengan berbagai data nasional yang dikelola oleh kementerian/lembaga terkait. Dari hasil pemadanan tersebut dilakukan penghitungan tingkat kesejahteraan masyarakat yang menjadi dasar penetapan desil dalam sistem DTSEN.
“Dengan mekanisme tersebut, sangat jelas bahwa pemerintah desa tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang masuk Desil 1, Desil 2, Desil 3 maupun kategori lainnya. Desa hanya menyampaikan data sesuai fakta di lapangan,” ujarnya.
Atas dasar itu, PAPDESI NTB mengimbau seluruh pejabat publik, termasuk Bupati Lombok Timur, agar menyampaikan informasi secara utuh dan sesuai ketentuan hukum sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
“Kami menghormati Bupati Lombok Timur sebagai kepala daerah. Namun kami juga mengingatkan agar tidak menyampaikan pernyataan yang berpotensi menyesatkan masyarakat seolah-olah pemerintah desa merupakan pihak yang menentukan desil bantuan sosial. Pernyataan seperti itu dapat memicu kesalahpahaman publik dan menimbulkan tekanan yang tidak semestinya kepada pemerintah desa,” kata Sahril.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah desa tidak boleh dijadikan kambing hitam atas kebijakan yang bukan menjadi kewenangannya.
“Jangan mengambinghitamkan pemerintah desa, terlebih kepala desa, atas hasil penetapan desil penerima bantuan sosial. Jika terdapat masyarakat yang tidak masuk sebagai penerima bantuan karena hasil klasifikasi desil, maka hal tersebut bukan merupakan keputusan pemerintah desa, melainkan hasil pengolahan data oleh instansi yang berwenang sesuai mekanisme nasional. Kepala desa tidak memiliki akses untuk menetapkan maupun mengubah hasil desil tersebut,” tegasnya.
Sebagai organisasi yang menaungi aparatur pemerintah desa, PAPDESI NTB menyatakan tetap mendukung program pemerintah dalam mewujudkan data sosial yang akurat. Namun, dukungan tersebut harus dibarengi dengan penyampaian informasi yang benar kepada masyarakat agar tidak terjadi saling menyalahkan antarpenyelenggara pemerintahan.
“Prinsip negara hukum mengharuskan setiap kewenangan dijalankan oleh pejabat atau instansi yang memang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, jangan membebankan tanggung jawab kepada pemerintah desa atas kewenangan yang secara hukum berada pada kementerian atau lembaga lain. Mari kita berikan edukasi yang benar kepada masyarakat agar kepercayaan terhadap pemerintah tetap terjaga,” tutup SAHRIL, S.H., Ketua DPD Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Provinsi Nusa Tenggara Barat.













Komentar