Lombok Barat – Kepala Desa Ranjok, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Khairil Anwar, mempertanyakan dasar hukum penolakan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite terhadap sepeda motor dinas berpelat merah yang digunakannya di SPBU Gunungsari.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026, ketika Khairil Anwar mendatangi SPBU Gunungsari untuk mengisi BBM jenis Pertalite menggunakan sepeda motor dinas operasional Pemerintah Desa Ranjok. Sebagaimana konsumen lainnya, ia mengikuti antrean sejak awal dan menunggu cukup lama hingga tiba giliran pengisian.
Namun, saat kendaraan akan dilayani, petugas SPBU menolak melakukan pengisian dengan alasan kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan dinas berpelat merah.
“Saya sudah mengantre cukup lama seperti masyarakat lainnya. Ketika tiba giliran saya, justru ditolak hanya karena kendaraan yang saya gunakan berpelat merah,” ujar Khairil Anwar.
Menurut Khairil, dirinya kemudian meminta penjelasan mengenai dasar hukum atas kebijakan tersebut. Namun, petugas SPBU tidak dapat menunjukkan peraturan maupun kebijakan resmi yang menjadi landasan penolakan pengisian BBM terhadap kendaraan dinas roda dua.
“Saya hanya meminta ditunjukkan aturan resminya. Kalau memang ada Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, keputusan BPH Migas, atau kebijakan resmi dari Pertamina yang melarang kendaraan dinas roda dua berpelat merah membeli Pertalite, tentu saya akan mematuhinya. Namun sampai saat itu tidak ada aturan yang dapat ditunjukkan kepada saya,” tegasnya.
Khairil Anwar menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata menyangkut dirinya sebagai Kepala Desa, melainkan menyangkut kepastian hukum bagi seluruh aparatur pemerintah yang menggunakan kendaraan operasional dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Ia menilai, apabila memang terdapat pembatasan terhadap kendaraan tertentu untuk memperoleh BBM bersubsidi, maka kebijakan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas, diterapkan secara seragam, serta disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat. Menurutnya, petugas seharusnya memberikan informasi sejak awal sebelum konsumen mengantre, sehingga tidak menimbulkan kerugian waktu dan kebingungan.
Khairil juga berharap pihak pengelola SPBU Gunungsari dan PT Pertamina Patra Niaga segera memberikan klarifikasi resmi mengenai ketentuan pengisian Pertalite bagi kendaraan dinas berpelat merah agar tidak terjadi perbedaan penafsiran maupun penerapan kebijakan di lapangan.
“Yang kami harapkan bukan perlakuan istimewa, melainkan kepastian hukum. Kalau memang dilarang, tunjukkan dasar hukumnya. Jika tidak ada larangan, maka pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena dinilai berkaitan dengan prinsip kepastian hukum, transparansi pelayanan publik, serta perlindungan hak konsumen. Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU Gunungsari belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penolakan pengisian BBM terhadap kendaraan dinas berpelat merah.
Khairil Anwar berharap persoalan ini dapat segera memperoleh penjelasan resmi dari pihak berwenang, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat maupun aparatur pemerintah desa yang menggunakan kendaraan operasional dalam menjalankan tugas pelayanan publik.













Komentar