MATARAM – Persoalan tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lombok Barat Lingsar Langko memasuki babak baru. Pihak Mitra Penyedia Service/Operasional SPPG tersebut menempuh jalur hukum dengan menyiapkan laporan/pengaduan kepada Kapolresta Mataram terkait sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan operasional SPPG.
Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Mitra, SAHRIL, S.H. dan DIAN SISWADI HALISASWITA, S.H.
Dalam laporan, Mitra meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa tindakan individual, tetapi melakukan penelusuran menyeluruh terhadap aliran barang, aliran uang, dokumen transaksi, serta mekanisme pengelolaan operasional SPPG.
Langkah hukum tersebut dilakukan setelah muncul sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan independen, mulai dari dugaan pengelolaan surplus bahan baku, penjualan hasil limbah operasional, dugaan double reporting, transaksi pengadaan hingga persoalan pencairan insentif Mitra. Dokumen pengaduan sebelumnya memang mencatat dugaan intervensi pengadaan, fee/kickback supplier, penguasaan surplus bahan baku dan dugaan penyimpangan lainnya.
Dugaan Fee Supplier Jadi Salah Satu Sorotan
Salah satu poin yang diminta untuk diusut adalah dugaan pengambilalihan pemesanan bahan baku oleh Kepala SPPG, Lalu Swardiningrat.
Dalam dokumen pengaduan disebutkan adanya dugaan kerja sama dengan pihak Yayasan Badrul Huda Binsiwanur untuk memperoleh fee atau kickback dari supplier tertentu.
Kuasa hukum meminta agar dugaan tersebut tidak berhenti pada klaim, tetapi diuji melalui pemeriksaan dokumen pengadaan, invoice, harga pembelian, supplier, rekening transaksi serta kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak tertentu.
“Kalau memang ada, buktikan aliran uangnya. Kalau tidak ada, juga harus dibuktikan. Karena itu kami meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif berdasarkan dokumen dan alat bukti,” ujar Kuasa Hukum.
Surplus Bahan Baku Diminta Dibuka Terang
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah dugaan ketidaktransparanan mengenai surplus bahan baku.
Dalam dokumen pengaduan disebutkan bahwa surplus bahan baku diduga terjadi hampir setiap hari, tetapi Mitra tidak memperoleh informasi mengenai keberadaan maupun alokasi bahan tersebut.
Kuasa hukum meminta dilakukan rekonstruksi secara menyeluruh:
Bahan dipesan → diterima → digunakan → tersisa → disimpan/dialihkan.
Menurut Kuasa Hukum, pola tersebut penting untuk mengetahui apakah terdapat selisih yang dapat dipertanggungjawabkan atau justru terdapat barang yang dikuasai dan digunakan tanpa hak.
Minyak Jelantah dan Kardus Ikut Dipersoalkan
Tidak hanya bahan baku, pihak Mitra juga mempersoalkan dugaan penjualan minyak goreng bekas atau jelantah serta kardus hasil operasional dapur.
Dokumen pengaduan menyebut hasil penjualan barang tersebut diduga tidak dimasukkan ke dalam kas operasional SPPG/Mitra, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Karena itu, aparat diminta menelusuri siapa yang menjual, siapa pembelinya, berapa nilai transaksi, siapa penerima uang dan ke mana uang tersebut digunakan.
Dugaan Double Reporting
Administrasi dan pelaporan juga menjadi bagian penting dari laporan.
Pihak Mitra menyebut adanya indikasi penggunaan laporan ganda atau double reporting, yang diduga berkaitan dengan pencatatan bahan baku dan penyembunyian selisih.
Dokumen pengaduan menyebut adanya dugaan manipulasi pencatatan yang mengarah pada pembuatan laporan yang tidak sesuai keadaan sebenarnya.
Untuk itu, Kuasa Hukum meminta agar laporan pembelian, penerimaan bahan, penggunaan, stok, surplus dan laporan pertanggungjawaban diperiksa serta dibandingkan.
Insentif Mitra Juga Diminta Ditelusuri
Persoalan pencairan insentif Mitra turut menjadi bagian laporan.
Dokumen menyebut pencairan insentif mengalami penahanan atau keterlambatan antara empat hari hingga dua minggu, yang diduga terjadi atas arahan Kepala SPPG dan pihak Yayasan.
Kuasa hukum meminta agar penyidik menelusuri sumber dana, jumlah dana, pihak yang menguasai, rekening penerima, waktu pencairan dan alasan keterlambatan.
Kuasa Hukum: Jangan Berhenti pada Konflik Internal
Kuasa hukum Mitra, SAHRIL, S.H. dan DIAN SISWADI HALISASWITA, S.H., menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu.
Menurut mereka, laporan tersebut justru dimaksudkan agar seluruh dugaan dapat diuji melalui mekanisme hukum.
“Ini bukan soal siapa yang paling keras berbicara. Ini soal siapa yang mampu membuktikan fakta. Karena itu kami meminta aparat memeriksa dokumen, saksi, aliran barang dan aliran uang secara objektif,” tegas Kuasa Hukum.
Mereka juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Minta Kapolresta Mataram Lakukan Penyelidikan
Melalui laporan tersebut, pihak Mitra meminta Kapolresta Mataram melakukan penyelidikan terhadap seluruh rangkaian persoalan, termasuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat, memanggil saksi, mengamankan dokumen transaksi, menelusuri aliran dana, memeriksa transaksi supplier, serta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan laporan ganda.
Mitra juga menyatakan siap menyerahkan dokumen tambahan dan menghadirkan saksi yang mengetahui langsung rangkaian peristiwa.
Dokumen awal yang telah disebut dalam pengaduan antara lain SP2 ID SPPG 8IUZHXJW tanggal 3 Agustus 2026 serta surat jawaban peringatan dan keberatan dari Siti Munawarah.
Menunggu Pembuktian
Laporan tersebut kini diarahkan untuk diuji melalui proses hukum. Seluruh dugaan yang disampaikan Mitra masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan dan penyidikan.
Dengan demikian, pihak-pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai mekanisme hukum.
Dari dapur SPPG, persoalan kini bergeser ke meja penyidik. Yang akan menentukan bukan lagi dugaan atau opini, melainkan dokumen, saksi, aliran barang, aliran uang, dan alat bukti yang sah.












Komentar