LOMBOKUPDATE.COM – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdampak langsung pada lonjakan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Mataram. Dalam sepekan terakhir, tercatat sekitar 7.000 pemohon mengurus SKCK, dan lebih dari 3.000 dokumen sudah berhasil diterbitkan.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hendro Purwoko, menegaskan penerbitan SKCK berjalan sesuai aturan dengan biaya resmi Rp30 ribu. “Biaya ini sudah diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 dan masuk ke kas negara melalui PNBP. Kami pastikan pelayanan bebas pungutan liar,” tegasnya, Selasa (17/9).
Untuk mengantisipasi penumpukan, Polresta menambah jadwal layanan hingga akhir pekan serta menerapkan sistem antrean. Personel pengawas internal juga disiagakan guna memastikan transparansi pelayanan.
Meski upaya itu dilakukan, antrean panjang pemohon masih terlihat setiap hari karena tingginya animo masyarakat. Situasi ini diperkirakan akan berlangsung hingga masa seleksi PPPK berakhir. Hendro mengimbau warga agar hanya mengurus SKCK melalui jalur resmi di loket kepolisian. “Jangan mudah tergiur dengan tawaran jalur cepat dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” pesannya. (Red. HR)
Komentar