oleh

Gubernur NTB Pro Rakyat, Izin Tambang Rakyat Sekotong Resmi Terbit, Koperasi Jadi Pengelola

banner 468x60

LOMBOKUPDATE.COM – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan bahwa pemerintah provinsi telah menerbitkan izin pertambangan rakyat (IPR) untuk aktivitas tambang emas di Bukit Lendak Bare, Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Lokasi tambang tersebut sebelumnya sempat disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Iqbal menjelaskan, penerbitan IPR tersebut dilakukan setelah proses verifikasi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Sudah ada koperasi yang ditunjuk sebagai pengelola, dan hal ini merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 194.K/MB.01/MEM.B/2025,” ungkapnya usai menghadiri rapat pimpinan di Pendopo Gubernur, Kamis (14/8/2025).

banner 336x280

Menurut Iqbal, kewenangan Pemprov NTB terbatas pada penerbitan izin sebagai bentuk optimalisasi potensi tambang rakyat, bukan membuka izin baru. Ada lima blok tambang di kawasan Sekotong yang kini dilegalkan, tujuannya semata-mata untuk mengatur dan memaksimalkan manfaat tambang bagi masyarakat di sekitar wilayah Bumi Gora.“Seluruh instrumen hukumnya telah lengkap. Kami akan percepat implementasinya supaya masyarakat sekitar segera merasakan manfaatnya,” katanya.

Di sisi lain, Iqbal menyoroti pentingnya meminimalkan dampak lingkungan dari aktivitas tambang emas yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Ia menegaskan, pemerintah sedang mencari alternatif pengelolaan agar kerusakan ekologi tidak berulang.“Motivasi utamanya adalah menghentikan penggunaan merkuri. Apa pun keputusan kami harus lebih baik dari pola lama dan tidak menimbulkan kerusakan baru,” tegasnya.

Meski demikian, penerbitan IPR untuk lima blok tambang emas di Sekotong akan terus diawasi secara ketat. Pemerintah memastikan pengelolaan pendapatan dan reklamasi pasca tambang menjadi syarat mutlak dalam implementasinya.
“Saat ini kami sedang memantau pilot project yang berjalan. Dari situ kami akan menentukan langkah berikutnya, termasuk soal rencana reklamasi dan manajemen pendapatan,” jelas Iqbal.

Diketahui, rencana legalisasi tambang emas di Sekotong ini merupakan hasil kerja sama antara Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, serta penegak hukum setempat. Nantinya, pengelolaan tambang dilakukan oleh Koperasi Desa (Kopdes) atau Kelurahan Merah Putih.

Wakil Kepala I BP Taskin, Nanik S Deyang, mengungkapkan bahwa sebelumnya tambang tersebut digarap secara ilegal oleh sebuah perusahaan asal China, sementara masyarakat Sekotong hanya menjadi penonton. Namun, langkah tegas dari Kapolda NTB, Irjen Hadi Gunawan, membuat perusahaan tersebut hengkang.

Kini, bersama BP Taskin, lahir gagasan agar tambang dikelola oleh koperasi lokal.“Melalui kerja sama BP Taskin dan Pak Kapolda, terbentuk 60 koperasi di Sekotong, masing-masing beranggotakan sekitar 500 orang,” kata Nanik dalam konferensi pers di Kantor BP Taskin,Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025).

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed