oleh

Isu BPOM Menyesatkan, Kuasa Hukum Cilok Ngangaak Angkat Bicara

banner 468x60

Lombok Barat – Kuasa Hukum sekaligus Konsultan Hukum Manajemen “Cilok Ngangaak”, SAHRIL, S.H., menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik terkait isu perizinan pangan dan legalitas usaha UMKM, khususnya yang berkaitan dengan ketentuan BPOM.

Menurutnya, setiap regulasi di sektor pangan memiliki ruang lingkup, klasifikasi, serta mekanisme penerapan yang berbeda sesuai jenis produk dan skala usaha, sehingga tidak dapat disederhanakan atau dipahami secara sepotong-sepotong dalam ruang publik.

“Regulasi BPOM dan ketentuan perizinan pangan memiliki ranah hukum yang jelas. Oleh karena itu, tidak tepat apabila disampaikan secara parsial atau digunakan untuk membangun kesimpulan yang dapat menyesatkan publik, khususnya terhadap pelaku UMKM,” ujar SAHRIL, S.H.

Ia menegaskan bahwa penyampaian informasi yang tidak utuh berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, termasuk menciptakan persepsi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang sebenarnya.

Dalam konteks tersebut, Kuasa Hukum menekankan bahwa UMKM merupakan sektor usaha yang memiliki kerangka hukum tersendiri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM serta kebijakan turunan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menekankan prinsip pembinaan, kemudahan berusaha, dan kepastian hukum.

“UMKM tidak dapat dinilai hanya berdasarkan asumsi atau opini yang tidak diuji secara hukum. Setiap penilaian harus merujuk pada klasifikasi usaha, hasil verifikasi, serta kewenangan instansi yang berwenang,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengingatkan agar ruang publik tetap dijaga dengan prinsip objektivitas dan kehati-hatian dalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan sektor usaha dan regulasi pemerintah.

“Tidak semua informasi yang beredar memiliki konteks hukum yang utuh. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa setiap pernyataan yang disampaikan ke publik tidak menimbulkan kesalahpahaman atau stigma terhadap pelaku usaha mikro,” tegasnya.

Manajemen “Cilok Ngangaak” menegaskan tetap berkomitmen menjalankan usaha secara patuh hukum, terbuka terhadap pembinaan, serta mengikuti seluruh ketentuan administrasi dan regulasi yang berlaku secara bertahap dan berkelanjutan.

Sebagai penutup, Kuasa Hukum mengajak seluruh pihak untuk membangun ekosistem pengawasan yang sehat, proporsional, dan berbasis fakta hukum.

“Tujuan utama regulasi adalah kepastian hukum dan perlindungan semua pelaku usaha. Karena itu, setiap informasi harus disampaikan secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tutup SAHRIL, S.H.

Lombok Barat, 04 Juni 2026

SAHRIL, S.H.
Konsultan Hukum Manajemen “Cilok Ngangaak”

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed