oleh

Kado Kemerdekaan, Ribuan Warga Binaan Lapas Lobar Terima Remisi HUT RI ke-80

banner 468x60

LOMBOKUPDATE.COM – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar gembira bagi ribuan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat. Momen bersejarah ini menjadi “kado kemerdekaan” setelah pemerintah memberikan remisi kepada ribuan narapidana.

Tercatat, 1.238 warga binaan menerima Remisi Umum (RU), sementara 1.340 lainnya memperoleh Remisi Dasawarsa (RD)—pengurangan hukuman khusus yang hanya diberikan setiap satu dekade.

banner 336x280

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini, di halaman Lapas pada Minggu (17/8). Dalam keterangannya, bupati menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bentuk penghargaan negara bagi narapidana yang disiplin, berkelakuan baik, dan serius mengikuti pembinaan.“Tahun ini istimewa, karena Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa diberikan bersamaan. Ini bukti bahwa negara hadir memberi apresiasi kepada warga binaan yang berusaha memperbaiki diri,” ujar bupati.

Rincian penerima remisi menunjukkan, dari jumlah RU, 1.235 narapidana mendapatkan RU I berupa pengurangan sebagian masa pidana, sementara 3 orang langsung bebas setelah menerima RU II. Besaran pengurangan bervariasi, antara 1 hingga 6 bulan.

Adapun pada Remisi Dasawarsa, 1.272 narapidana memperoleh RD I, 61 napi menerima RD Pidana Denda/Subsider I, dan 7 napi mendapatkan RD II atau langsung bebas. Secara keseluruhan, 10 orang warga binaan Lapas Lobar menghirup udara bebas tepat di HUT ke-80 RI ini.

Bupati juga menyampaikan pesan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan agar remisi tidak hanya dipahami sebagai pemotongan hukuman.“Remisi adalah kesempatan untuk membangun kembali semangat hidup. Harapannya, warga binaan yang bebas bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Kebijakan Remisi Dasawarsa tahun ini mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: M.IP-04.PK.05.04 Tahun 2025 tentang Remisi Istimewa Asta Dasawarsa Proklamasi. Aturan tersebut menegaskan bahwa narapidana dengan pidana pokok berhak menerima kedua jenis remisi, sedangkan napi dengan pidana subsider hanya mendapat Remisi Dasawarsa.

Senada dengan itu, Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat, M. Fadli, menekankan bahwa remisi bukan hadiah, melainkan hak bagi warga binaan yang konsisten menjalani pembinaan.“Kami berharap, remisi ini menjadi pemicu semangat agar mereka semakin disiplin dan siap kembali ke tengah masyarakat dengan peran yang lebih positif,” pungkasnya.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *