oleh

Kasus Brigadir Esco, Rekonstruksi Hadirkan 40 Saksi dan Disaksikan Ratusan Warga

banner 468x60

LOMBOKUPDATE.COM – Proses rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely digelar di Lombok Barat pada Senin (29/9) pagi. Dalam rekonstruksi yang memeragakan sekitar 50 adegan tersebut, istri korban yang sekaligus menjadi tersangka turut hadir meski enggan memperagakan adegan dan akhirnya digantikan oleh pemeran pengganti.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, menyampaikan bahwa sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka setelah penyidikan lanjutan. Ia menegaskan bahwa rekonstruksi dilakukan berdasarkan keterangan tersangka, tanpa versi ganda. “Kita lihat perkembangan penyidikan, bisa saja ada tambahan tersangka,” ujarnya.

Catur juga menuturkan bahwa penolakan tersangka untuk memperagakan adegan adalah hak hukum yang tetap dihormati. Meski demikian, ia menyebut tersangka tetap kooperatif sepanjang jalannya kegiatan yang turut dihadiri penyidik, saksi, keluarga korban, serta kuasa hukum.

Kuasa hukum keluarga korban, Lalu Anton Hariawan, menilai rekonstruksi kali ini cukup penting karena menghadirkan sekitar 40 saksi dari pihak Polda NTB dan Polres Lombok Barat. Namun ia menyebut, banyak keterangan para saksi yang saling bertolak belakang. “Ada yang bilang mencuci, ada yang menjemur, tapi keterangannya berbeda-beda. Rekonstruksi ini justru memperjelas mana yang sesuai dan mana yang tidak,” ungkapnya.

Anton juga menyoroti sikap Polres Lombok Barat yang dinilai kurang transparan dalam memberikan informasi pelaksanaan rekonstruksi, meskipun kegiatan tersebut disaksikan lebih dari 800 orang masyarakat dan keluarga korban. Ia menambahkan bahwa akan ada rekonstruksi tertutup yang digelar oleh Polres Mataram demi kepentingan penyidikan.

Menurut Anton, rekonstruksi terbuka maupun tertutup memiliki tujuan utama: memperjelas rangkaian peristiwa, menguji keterangan saksi, serta melengkapi berkas perkara. “Banyak perbedaan keterangan yang harus diuji, baik antar saksi maupun dengan tersangka,” tegasnya. (Red.HR)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed