Lombok Barat, 31 Mei 2026 – Kuasa Hukum UMKM Cilok Ngangak, SAHRIL, S.H menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum, termasuk dugaan terkait kewajiban perpajakan, harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah dan tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan penghakiman di ruang publik.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya pemberitaan dan opini publik yang mendesak Pemerintah Daerah untuk menutup operasional UMKM Cilok Ngangak atas dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan.
Menurut Sahril, Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa dan dibuktikan oleh lembaga yang berwenang sesuai prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Dalam negara hukum, dugaan tidak boleh diperlakukan sebagai putusan. Setiap tuduhan harus diuji melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Sahril.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat informasi mengenai adanya putusan pengadilan, hasil pemeriksaan yang berkekuatan hukum tetap, maupun penetapan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan UMKM Cilok Ngangak terbukti melakukan pelanggaran perpajakan.
Karena itu, menurutnya, seluruh pihak perlu mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta menghormati proses hukum yang berlaku.
Penegakan Hukum Pajak Memiliki Mekanisme Tersendiri
Sahril menegaskan bahwa sistem perpajakan nasional telah mengatur secara jelas mekanisme pemeriksaan, klarifikasi, penetapan, hingga penagihan pajak melalui institusi yang diberikan kewenangan oleh undang-undang.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran perpajakan, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui prosedur resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan melalui tekanan opini publik.
“Negara telah menyediakan mekanisme hukum yang lengkap. Karena itu, setiap dugaan seharusnya disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk diuji berdasarkan data dan fakta, bukan berdasarkan asumsi,” katanya.
UMKM Berhak Mendapat Pembinaan dan Perlindungan
Lebih lanjut, Sahril mengingatkan bahwa kebijakan nasional melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menempatkan UMKM sebagai salah satu pilar penting pembangunan ekonomi yang wajib mendapatkan perlindungan, pemberdayaan, dan pembinaan.
Menurutnya, Cilok Ngangak merupakan usaha yang tumbuh dari skala rumahan dan berkembang melalui proses kewirausahaan masyarakat lokal.
Keberadaan usaha tersebut tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi pemiliknya, tetapi juga membuka lapangan kerja dan menggerakkan perekonomian masyarakat sekitar.
“Pendekatan terhadap UMKM semestinya mengedepankan pembinaan dan peningkatan kepatuhan. Hukum harus menjadi instrumen pembinaan, bukan sekadar instrumen penghukuman,” tegasnya.
Penutupan Usaha Harus Berdasarkan Hukum
Sahril juga menekankan bahwa setiap tindakan pemerintahan, termasuk apabila menyangkut pembatasan atau penutupan kegiatan usaha, wajib didasarkan pada kewenangan yang sah serta mengikuti prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, tindakan yang berdampak pada hak berusaha masyarakat harus dilakukan secara proporsional, objektif, dan berdasarkan fakta yang telah diverifikasi.
“Hak berusaha merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi membatasi hak tersebut harus didasarkan pada dasar hukum yang jelas dan proses yang benar,” ujarnya.
Mengajak Semua Pihak Menjaga Objektivitas
Sebagai penutup, Kuasa Hukum UMKM Cilok Ngangak mengajak seluruh pihak untuk menjaga objektivitas dan menghormati prinsip negara hukum dalam menyikapi persoalan yang berkembang.
Ia menegaskan bahwa kliennya terbuka terhadap pembinaan, verifikasi, maupun pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya berharap setiap persoalan diselesaikan berdasarkan fakta, data, dan proses hukum yang sah. Dalam negara hukum, kepastian hukum harus ditempatkan di atas opini, dan proses hukum harus ditempatkan di atas penghakiman publik,” pungkasnya. (Red)














Komentar