Lombok Barat, 31 Mei 2026 – Keberadaan UMKM tidak hanya memiliki nilai ekonomi bagi pemilik usaha, tetapi juga memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan warga sekitar, dan peningkatan perputaran ekonomi daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh SAHRIL, S.H., selaku Kuasa Hukum dan Konsultan Hukum UMKM Cilok Ngangak, menanggapi berbagai pemberitaan dan opini publik yang berkembang terkait keberadaan usaha tersebut.
Menurutnya, dalam menilai suatu usaha, masyarakat dan para pemangku kepentingan perlu melihat secara objektif keseluruhan dampak yang ditimbulkan, baik dari aspek ekonomi, sosial, maupun kontribusinya terhadap pembangunan daerah.
“UMKM Cilok Ngangak lahir dan berkembang dari masyarakat. Dalam perjalanannya, usaha ini telah membuka kesempatan kerja bagi warga sekitar, menciptakan sumber penghasilan bagi keluarga-keluarga yang terlibat, serta turut menggerakkan roda perekonomian lokal di Kabupaten Lombok Barat,” ujar Sahril.
UMKM Sebagai Penggerak Ekonomi Kerakyatan
Sebagai salah satu sektor yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional, UMKM memperoleh perhatian dan perlindungan khusus dari negara melalui berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mendorong kemudahan berusaha, perlindungan, pemberdayaan, dan penguatan kapasitas UMKM.
Dalam konteks tersebut, keberadaan UMKM tidak semata-mata dipandang sebagai aktivitas bisnis, melainkan juga sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat yang mampu mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan warga.
Menurut Sahril, setiap usaha yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat patut diberikan ruang untuk berkembang melalui pembinaan dan pendampingan yang konstruktif.
Asas Kemanfaatan dan Keadilan Harus Dikedepankan
Dalam perspektif hukum dan kebijakan publik, setiap persoalan yang berkaitan dengan kegiatan usaha perlu disikapi berdasarkan asas kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.
Oleh karena itu, apabila terdapat persoalan administratif maupun kewajiban yang perlu disempurnakan, maka pendekatan yang lebih tepat adalah melalui mekanisme pembinaan, edukasi, dan pendampingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Negara melalui berbagai regulasi telah menempatkan pembinaan sebagai instrumen utama dalam mendorong UMKM agar semakin tertib, profesional, dan patuh terhadap ketentuan hukum. Karena itu, semangat yang perlu dibangun adalah perbaikan dan penyempurnaan, bukan penghakiman yang prematur,” tegasnya.
Komitmen Terhadap Legalitas dan Kepatuhan Hukum
Lebih lanjut, Sahril menegaskan bahwa UMKM Cilok Ngangak memiliki komitmen penuh untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Komitmen tersebut mencakup penyempurnaan aspek legalitas usaha, kepatuhan administrasi, pemenuhan kewajiban perpajakan, serta pelaksanaan seluruh kewajiban lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, sebagai pelaku usaha yang terus berkembang, proses penyesuaian dan penyempurnaan administrasi merupakan bagian yang wajar dalam dinamika usaha dan akan terus dilakukan secara bertahap, transparan, serta berkoordinasi dengan instansi pemerintah yang berwenang.
“Kami menegaskan bahwa UMKM Cilok Ngangak menghormati hukum dan berkomitmen untuk melaksanakan seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Prinsip kepatuhan hukum merupakan bagian penting dalam pengembangan usaha yang berkelanjutan,” jelasnya.
Mengedepankan Kepastian Hukum dan Praduga Tidak Bersalah
Sebagai negara hukum, setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat mengedepankan asas praduga tidak bersalah, menghormati proses hukum, serta memberikan ruang bagi instansi yang berwenang untuk melakukan verifikasi dan penilaian secara objektif berdasarkan fakta dan data yang valid.
“Kami percaya bahwa pembangunan ekonomi daerah, perlindungan UMKM, dan penegakan hukum bukanlah hal yang saling bertentangan. Ketiganya dapat berjalan beriringan sepanjang dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” pungkas Sahril.
Dengan semangat tersebut, UMKM Cilok Ngangak berkomitmen untuk terus tumbuh sebagai bagian dari ekonomi kerakyatan di Kabupaten Lombok Barat, sekaligus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan kesejahteraan warga, dan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi daerah. (Red)














Komentar