Lombok Barat – Manajemen “Cilok Ngangaak” menegaskan bahwa sebagai pelaku usaha mikro berbasis usaha rumahan, seluruh proses pengembangan usaha dijalankan secara bertahap (berjenjang) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kuasa Hukum sekaligus Konsultan Hukum Manajemen “Cilok Ngangaak”, SAHRIL, S.H., Rabu 04/06/26 menyampaikan bahwa dalam praktik usaha mikro, pemenuhan kewajiban legalitas tidak dilakukan secara sekaligus, melainkan melalui tahapan yang sistematis, mulai dari perizinan dasar usaha, sertifikasi halal, perlindungan merek, hingga pemenuhan administrasi badan usaha melalui sistem resmi Kementerian Hukum Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Selain itu, pelaku usaha juga telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai bagian dari kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
“Seluruh kewajiban hukum dan administrasi dijalankan secara bertahap sesuai kapasitas dan perkembangan usaha. Ini adalah bagian dari proses kepatuhan (legal compliance) yang lazim dalam UMKM yang sedang bertumbuh,” ujar SAHRIL, S.H.
Ia menegaskan bahwa dalam sistem hukum dan administrasi usaha, pelaksanaan kewajiban merupakan suatu keharusan yang melekat pada setiap pelaku usaha, bukan sesuatu yang bersifat opsional. Oleh karena itu, setiap kewajiban yang telah dipenuhi merupakan bagian dari tanggung jawab hukum, bukan bentuk pencitraan atau klaim berlebihan di ruang publik.
Terkait keterbukaan informasi, pihaknya menjelaskan bahwa tidak seluruh dokumen atau pemenuhan kewajiban usaha memiliki kewajiban untuk dipublikasikan kepada umum. Dalam prinsip tata kelola usaha dan hukum administrasi, terdapat batasan kewenangan dan proporsi keterbukaan informasi yang harus dijaga sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Pemenuhan kewajiban adalah suatu keharusan hukum. Namun tidak semua hal yang bersifat administratif wajib dipublikasikan. Kami tidak ingin membangun narasi seolah-olah kepatuhan hukum harus selalu ditampilkan ke publik, karena pada dasarnya itu adalah kewajiban dasar setiap pelaku usaha,” lanjutnya.
Manajemen “Cilok Ngangaak” menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan usaha secara patuh, tertib, dan berkelanjutan, serta tetap membuka diri terhadap pembinaan, pengawasan, dan evaluasi dari instansi pemerintah yang berwenang.
Pihaknya juga menekankan bahwa UMKM harus dipahami sebagai sektor usaha yang tumbuh secara bertahap, di mana kepatuhan hukum dibangun seiring dengan perkembangan kapasitas usaha, bukan dalam bentuk instan.
“Kami meyakini bahwa kepatuhan hukum bukan untuk dipamerkan, melainkan untuk dijalankan. Jika itu kewajiban, maka pelaku usaha wajib melaksanakannya tanpa harus selalu menjadikannya konsumsi publik,” tutup SAHRIL, S.H.














Komentar