oleh

Polda NTB Tetapkan 20 Tersangka Kasus Perusakan dan penjarahan Mapolda NTB dan Gedung DPRD NTB

banner 468x60

LOMBOKUPDATE.COM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menetapkan 20 orang tersangka dalam kasus pengerusakan dan penjarahan saat aksi unjuk rasa 30 Agustus 2025 di Mapolda NTB dan Gedung DPRD NTB.

Hal itu diumumkan dalam konferensi pers di Command Center Gedung Presisi Mapolda NTB, Rabu (17/9), yang dipimpin Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid didampingi jajaran Ditreskrimum.

banner 336x280

Kholid menjelaskan, penyidikan dilakukan bersama Sat Reskrim Polresta Mataram dengan memeriksa puluhan saksi. Hasilnya, delapan tersangka diduga terlibat dalam pengerusakan di Mapolda NTB, terdiri dari enam orang dewasa dan dua anak di bawah umur. Sementara 12 tersangka lain terlibat dalam pengerusakan sekaligus penjarahan di Gedung DPRD NTB, dengan rincian delapan orang dewasa dan empat anak di bawah umur.

Para tersangka dewasa kini ditahan di Polda NTB maupun Polresta Mataram. Adapun tersangka anak dikembalikan ke pihak keluarga dan menjalani proses diversi sesuai ketentuan hukum.

Dalam kasus ini, polisi juga merinci peran tersangka, mulai dari pelemparan, perusakan pintu dan kaca lobi Mapolda NTB, hingga penjarahan di kantor DPRD NTB. Aparat memastikan proses hukum terhadap mereka tetap berjalan sesuai aturan. (Red.HR)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *