by

Viral Pernyataan Soal Tanah Negara, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Maaf ke Publik

banner 468x60

Lombokupdate.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajukan permohonan maaf kepada masyarakat luas atas pernyataannya yang menjadi viral dan menimbulkan kontroversi di publik.

Sebelumnya, Nusron menyampaikan bahwa secara prinsip seluruh tanah di Indonesia adalah milik negara, sementara masyarakat hanya diberi hak atas kepemilikan tanah tersebut, sehingga tanah itu dapat diambil alih oleh negara apabila tidak digunakan. “Saya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, publik, dan para netizen atas pernyataan saya yang beberapa waktu lalu viral dan menimbulkan polemik serta kesalahpahaman,” ujarnya pada Selasa (12/8).

banner 336x280

Nusron berjanji akan lebih berhati-hati dalam pemilihan kata agar pesan kebijakan pemerintah dapat tersampaikan dengan jelas, tepat, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman atau menyinggung pihak manapun. “Semoga Allah SWT mengampuni kesalahan kami, dan kami berharap masyarakat Indonesia dapat menerima permintaan maaf ini,” tambahnya.

Mengenai kebijakan pertanahan, khususnya soal tanah terlantar, Nusron menegaskan bahwa pernyataannya merujuk pada amanat Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Harus kami akui ada jutaan hektare tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbengkalai, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” jelasnya.

Karena itu, Nusron menegaskan pentingnya pemanfaatan tanah terlantar tersebut untuk program strategis pemerintah yang berdampak positif bagi kesejahteraan rakyat.

Beberapa program strategis tersebut mencakup reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, pembangunan perumahan murah, serta penyediaan lahan untuk kepentingan umum seperti sekolah, puskesmas, dan fasilitas publik lainnya. Ia menekankan bahwa pernyataannya hanya menyasar tanah dengan status HGU dan HGB yang tidak produktif dan tidak dimanfaatkan, bukan tanah milik rakyat, sawah, pekarangan, atau tanah warisan yang sudah bersertifikat hak milik maupun hak pakai.

“Sebenarnya, sebagian pernyataan saya mengandung unsur ‘guyon’ atau candaan. Namun setelah saya meninjau ulang, saya menyadari bahwa candaan tersebut tidak tepat dan tidak pantas disampaikan, apalagi oleh seorang pejabat publik,” ujarnya.

Nusron mengakui pernyataannya bisa memicu persepsi yang salah dan tidak tepat di masyarakat. “Oleh karena itu, sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada publik, para netizen, dan seluruh masyarakat Indonesia atas kelalaian ini,” tutupnya.

banner 336x280

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *