
LOMBOKUPDATE.COM – Pemerintah Kota Mataram menetapkan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 2026, dari semula 37 jam menjadi 32,5 jam per pekan. Kendati waktu kerja berkurang, para pegawai tetap diminta menjaga disiplin dan kinerja pelayanan.
Mengutip dari insidelombok.id Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, menjelaskan bahwa pengaturan jam kerja tersebut merupakan kebijakan rutin setiap bulan Ramadan dan mengacu pada ketentuan yang berlaku. “Selama bulan puasa ini jam kerja pegawai memang mengalami penyesuaian,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Ia menerangkan, pada hari pertama puasa ASN mulai bekerja pukul 08.00 Wita dan selesai pukul 11.00 Wita. “Hari pertama hanya beberapa jam saja,” katanya. Penyesuaian jam kerja selanjutnya akan berlaku mulai hari kedua Ramadan dan diterapkan seterusnya.
Alwan menegaskan pengawasan kedisiplinan menjadi tanggung jawab masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Ia juga menyebut inspeksi mendadak dapat dilakukan untuk memastikan kepatuhan pegawai.
ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan tetap dikenakan pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 2 persen sesuai aturan. “Jangan menjadikan alasan ibadah untuk tidak masuk kerja,” tegasnya.
Ia menambahkan, para kepala OPD juga akan dievaluasi langsung oleh wali kota dalam rapat evaluasi berkala. Karena itu, pimpinan perangkat daerah diminta aktif mengawasi staf agar pelayanan publik tetap berjalan optimal selama Ramadan.











Komentar