LOMBOKUPDATE.COM – Hariadi Rahman, S.H.I., M.H., resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Lombok Barat–Lombok Utara melalui Musyawarah Cabang yang diselenggarakan pada Senin, 16 Maret 2026.
Kepemimpinan baru ini diharapkan dapat memperkuat peran organisasi advokat dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperluas kontribusi profesi advokat dalam pembangunan hukum di daerah.
Dalam pernyataannya, Hariadi Rahman menegaskan bahwa organisasi advokat tidak hanya berfungsi sebagai wadah profesi, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk menghadirkan edukasi hukum yang lebih luas kepada masyarakat.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dalam kehidupan sehari-hari, namun belum sepenuhnya memahami prosedur dan mekanisme hukum yang dapat ditempuh untuk melindungi hak-haknya.
“Kesadaran hukum merupakan fondasi penting dalam kehidupan masyarakat yang demokratis. Karena itu, IKADIN Lombok Barat–Lombok Utara ke depan akan lebih aktif menghadirkan program-program edukasi hukum agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang hak, kewajiban, serta mekanisme penyelesaian persoalan hukum,” ujar Hariadi.
Ia menjelaskan, sejumlah program yang akan dikembangkan antara lain penyuluhan hukum kepada masyarakat, diskusi publik, seminar hukum, serta forum dialog antara praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat. Kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi ruang pembelajaran bersama sekaligus memperkuat literasi hukum di tingkat masyarakat.
Selain mendorong peningkatan edukasi hukum, DPC IKADIN Lombok Barat–Lombok Utara juga membuka ruang kerja sama dan sinergi dengan pemerintah daerah, baik Pemerintah Kabupaten Kabupaten Lombok Barat maupun Pemerintah Kabupaten Kabupaten Lombok Utara.
Hariadi menilai bahwa kolaborasi antara organisasi profesi advokat dan pemerintah daerah merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan publik berjalan sesuai dengan prinsip hukum, transparansi, dan kepentingan masyarakat.
“IKADIN pada prinsipnya siap bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan pembangunan yang berpihak kepada masyarakat serta sejalan dengan nilai-nilai keadilan dan supremasi hukum,” katanya.
Meski demikian, ia juga menegaskan bahwa organisasi advokat tetap memiliki peran sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol sosial dalam sistem demokrasi.
“Apabila terdapat kebijakan yang dinilai kurang berpihak kepada masyarakat atau berpotensi menimbulkan persoalan hukum, maka advokat juga memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan kritik dan masukan secara konstruktif sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hariadi menekankan bahwa profesi advokat tidak semata-mata berperan dalam proses litigasi di pengadilan, tetapi juga memiliki tanggung jawab yang lebih luas dalam membangun budaya hukum di tengah masyarakat.
Melalui kepengurusan yang baru, DPC IKADIN Lombok Barat–Lombok Utara diharapkan dapat berkontribusi dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat serta mendorong terciptanya kehidupan sosial yang lebih tertib, adil, dan berlandaskan prinsip negara hukum.
Dengan semangat profesionalisme dan integritas, organisasi advokat tersebut berkomitmen untuk terus hadir sebagai mitra masyarakat sekaligus sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum di daerah. (Red.Hd)













Komentar