oleh

Kasus Dugaan Begal di Bentek Ternyata Rekayasa, Uang Rp10 Juta Dipakai Bayar Hutang

banner 468x60

LOMBOKUPDATE.COM – Kasus dugaan pembegalan yang sempat menghebohkan warga Dusun Goa, Desa Bentek, Kecamatan Gangga, Lombok Utara, pada Senin (1/9), akhirnya terbongkar. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pihak kepolisian memastikan bahwa kejadian itu hanyalah rekayasa korban sendiri.

Kapolsek Gangga, IPTU Andi Kusnadi, mengungkapkan bahwa korban bernama Jatiadi Hakiki (19), seorang pegawai Koperasi Mekar, sebelumnya mengaku dirampok tiga pria bersenjata tajam di kawasan perkebunan. Dalam laporannya, ia menyebut uang setoran nasabah sebesar Rp10 juta raib dibawa para pelaku.

banner 336x280

Namun, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan para saksi justru mengungkap banyak kejanggalan. Misalnya, korban ditemukan warga duduk kelelahan di pinggir jalan, bukan di atas pohon seperti yang ia klaim. Selain itu, jarak antara lokasi kejadian dan pohon yang disebut korban dipanjat sekitar 100 meter, membuat ceritanya sulit diterima akal sehat.

Yang semakin mencurigakan, sepeda motor korban masih dalam keadaan hidup di lokasi dan tidak dibawa kabur oleh pelaku. “Dari penyelidikan lanjutan, kami memastikan tidak ada aksi begal. Uang Rp10 juta yang dikabarkan hilang ternyata disembunyikan sendiri oleh korban untuk membayar hutang,” jelas IPTU Andi Kusnadi.

Ia menambahkan, pemeriksaan juga mengungkap fakta lain bahwa korban ternyata terjerat praktik judi online.

Menyikapi kasus ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah termakan isu sebelum ada kebenaran yang pasti. Warga juga diminta bijak dalam menggunakan media sosial, serta menghindari judi online yang hanya merugikan diri sendiri dan keluarga. “Jika menemukan tindak pidana atau informasi mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian terdekat. Kami siap merespons cepat dan profesional,” tegas IPTU Andi Kusnadi.

Polsek Gangga bersama Polres Lombok Utara menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed