Lombok Barat, Polemik yang sempat berkembang di media sosial terkait tuduhan terhadap UMKM Cilok Ngangaak mendapat titik terang setelah dilakukan klarifikasi bersama di Polsek Selaparang. Dalam proses tersebut terungkap bahwa Ibu Marhamah, warga Karang Bedil, Kediri, Lombok Barat, tidak memiliki keterkaitan dengan akun maupun unggahan yang menjadi sumber persoalan.
Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Kantor Hukum SAHRIL, S.H. & PARTNERS selaku kuasa hukum UMKM Cilok Ngangaak pada Senin (1/6/2026), setelah melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Kuasa hukum Cilok Ngangaak, Sahril, S.H., menjelaskan bahwa nomor telepon milik Ibu Marhamah yang sempat beredar di media sosial diduga dicantumkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan yang bersangkutan, sehingga menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Berdasarkan hasil klarifikasi yang kami lakukan, Ibu Marhamah tidak memiliki hubungan dengan akun yang menggunakan nama ‘Kinantie Nabiela’ maupun dengan unggahan yang memuat tuduhan terhadap produk Cilok Ngangaak. Karena itu, kami memandang bahwa beliau juga merupakan pihak yang dirugikan dalam peristiwa ini,” ujar Sahril.

Menurutnya, fakta yang terungkap menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menerima dan menyebarluaskan informasi di media sosial. Tidak jarang seseorang yang sama sekali tidak mengetahui suatu persoalan justru ikut terdampak akibat pencantuman identitas atau data pribadi tanpa izin.
Atas dasar fakta yang diperoleh dan pertimbangan kemanusiaan, pihak manajemen Cilok Ngangaak memilih menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan Ibu Marhamah secara baik dan kekeluargaan. Pihaknya juga menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah meluruskan informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Sahril mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital harus disertai tanggung jawab hukum dan etika. Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, namun penggunaan hak tersebut tidak boleh merugikan atau melanggar hak pihak lain.
“Ruang digital bukan ruang tanpa hukum. Penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, tuduhan tanpa dasar yang jelas, maupun penyebarluasan data pribadi tanpa hak dapat menimbulkan konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” tegasnya.
Menurut Sahril, kasus yang dialami Ibu Marhamah harus menjadi pelajaran bersama bahwa setiap informasi yang beredar perlu diverifikasi terlebih dahulu sebelum dipercaya ataupun disebarluaskan kepada publik.
Pihak Cilok Ngangaak juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga etika bermedia sosial serta membangun budaya digital yang sehat, santun, dan bertanggung jawab.
“Kami berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai masyarakat yang tidak tahu-menahu justru menjadi korban akibat penyebaran informasi yang tidak akurat atau pencantuman data pribadi tanpa izin,” tutup Sahril.



















Komentar