MATARAM – Persoalan internal dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lombok Barat Lingsar Langko memasuki ranah hukum. Pihak Mitra Penyedia Service/Operasional SPPG tersebut melalui kuasa hukumnya, SAHRIL, S.H. dan DIAN SISWADI HALISASWITA, S.H., menyiapkan laporan/pengaduan kepada Kapolresta Mataram terkait sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan operasional SPPG.
Laporan tersebut diarahkan untuk meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pengelolaan bahan baku, aset/limbah operasional, administrasi dan laporan keuangan, transaksi dengan supplier, serta pencairan insentif Mitra.
Dalam dokumen pengaduan, pihak Mitra menyebut adanya dugaan intervensi dalam pemesanan bahan baku yang dilakukan oleh Kepala SPPG, Lalu Swardiningrat, serta dugaan kerja sama dengan pihak Yayasan Badrul Huda Binsiwanur untuk memperoleh fee atau kickback dari supplier tertentu.
Soroti Surplus Bahan Baku
Salah satu poin utama yang diminta untuk ditelusuri adalah dugaan ketidaktransparanan mengenai surplus bahan baku.
Pihak Mitra menyebut surplus bahan baku terjadi hampir setiap hari, tetapi keberadaan maupun alokasinya tidak diinformasikan secara transparan kepada Mitra.
Karena itu, kuasa hukum meminta agar aparat melakukan rekonsiliasi secara menyeluruh, mulai dari jumlah bahan yang dipesan, diterima, digunakan, tersisa hingga penggunaannya.
“Yang perlu dibuktikan bukan sekadar ada atau tidak ada surplus, tetapi ke mana barang tersebut setelah tercatat sebagai surplus. Karena itu, aliran barang harus dapat direkonstruksi secara objektif,” demikian pokok argumentasi hukum yang disiapkan Kuasa Hukum.
Dokumen pengaduan menyebut kondisi tersebut diduga mengarah pada penggelapan dan meminta dilakukan audit serta pemeriksaan terhadap keberadaan surplus bahan baku.
Selain bahan baku, pihak Mitra juga mempersoalkan dugaan penjualan minyak goreng bekas atau jelantah serta kardus bekas operasional dapur.
Dalam dokumen pengaduan disebutkan bahwa hasil penjualan barang tersebut diduga tidak dimasukkan ke kas operasional SPPG/Mitra, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kuasa hukum meminta agar aparat penegak hukum menelusuri siapa yang menjual, kepada siapa barang dijual, berapa nilainya, siapa penerima uang dan ke mana aliran uang hasil penjualan tersebut.
Pihak Mitra mengaku menemukan indikasi double reporting atau penggunaan laporan ganda yang diduga berkaitan dengan pencatatan bahan baku.
Dokumen pengaduan menyebut adanya dugaan manipulasi pencatatan yang mengarah pada pembuatan laporan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk menyembunyikan selisih bahan baku.
Atas dugaan tersebut, kuasa hukum meminta agar penyidik membandingkan laporan pembelian, penerimaan, penggunaan, stok, surplus dan laporan pertanggungjawaban.
Jika nantinya ditemukan adanya dokumen yang sengaja dibuat atau diubah tidak sesuai keadaan sebenarnya, pihaknya meminta aparat menentukan konstruksi pidana berdasarkan bukti yang ditemukan.
Laporan tersebut juga menyoroti pencairan insentif Mitra yang disebut mengalami keterlambatan antara empat hari hingga dua minggu.
Pihak Mitra menduga keterlambatan tersebut terjadi atas arahan Kepala SPPG dan pihak Yayasan serta berdampak terhadap arus kas operasional Mitra.
Kuasa hukum meminta agar aliran dana tersebut diperiksa, termasuk sumber dana, jumlah, tanggal penerimaan, pihak yang menguasai dana, rekening penerima dan alasan keterlambatan pencairan.
Kuasa Hukum: Jangan Hanya Periksa Orang, Periksa Aliran Barang dan Uang
Kuasa hukum Mitra, SAHRIL, S.H. dan DIAN SISWADI HALISASWITA, S.H., menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu.
Laporan diajukan agar dugaan yang muncul dapat diuji melalui mekanisme hukum dengan pemeriksaan alat bukti.
“Prinsipnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Yang kami minta adalah pemeriksaan secara objektif. Periksa dokumennya, periksa saksi-saksinya, telusuri aliran barang dan uangnya. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu hasil pemeriksaan akan membuktikannya. Tetapi jika ditemukan tindak pidana, harus diproses sesuai hukum,” ujar Kuasa Hukum.
Menurutnya, perkara tersebut tidak semestinya berhenti pada konflik internal antara Mitra, Kepala SPPG dan Yayasan.
Sebab, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya dapat menyangkut tata kelola bahan baku, administrasi, transaksi pengadaan, aset operasional dan penggunaan dana yang harus dipertanggungjawabkan.
Pihak Mitra meminta Kapolresta Mataram menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan secara profesional, objektif dan independen.
Selain pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan, kuasa hukum juga meminta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk perwakilan Mitra, relawan, chef, pekerja SPPG, supplier, pihak yang membeli minyak jelantah maupun kardus, serta pihak-pihak yang mengetahui transaksi dan pengelolaan keuangan.
Dalam dokumen sebelumnya, pihak Mitra juga telah mencantumkan SP2 tertanggal 3 Agustus 2026 serta surat jawaban keberatan dari Siti Munawarah sebagai bagian dari dokumen pendukung awal.
Kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum.
Penyebutan nama maupun dugaan dalam laporan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
Sementara itu, pemberitaan lain pada 23 Agustus 2026 mencatat bahwa pihak Yayasan Badrul Huda Binsiwanur juga menyatakan keberatan terhadap pemberitaan sebelumnya dan menyebut adanya versi persoalan yang berbeda.
Dengan demikian, proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum diharapkan dapat menjadi ruang untuk menguji seluruh klaim dan bantahan berdasarkan dokumen, saksi serta alat bukti yang sah.
Kini bola berada di ranah hukum: bukan lagi soal siapa yang paling keras berbicara, tetapi siapa yang mampu membuktikan fakta. (Red)















Komentar