oleh

Pemkot Mataram Pastikan Tidak Ada Kenaikan PBB Tahun 2025

banner 468x60

LOMBOKUPDATE.COM – Di tengah sejumlah daerah di Indonesia yang memutuskan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2025, Kota Mataram memastikan tidak mengikuti kebijakan tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir soal kenaikan tarif PBB karena Pemkot Mataram tidak akan memberlakukannya. “Biarkan daerah lain menerapkan kebijakan itu. Di Mataram, kami tidak akan mengambil langkah serupa,” tegasnya.

Menurut Alwan, kondisi ekonomi masyarakat saat ini menjadi pertimbangan utama Pemkot untuk tidak menaikkan PBB. Bahkan, pemerintah kota justru mengeluarkan kebijakan yang meringankan beban warga, di antaranya penghapusan denda administratif bagi wajib pajak yang menunggak.

Selain itu, Pemkot Mataram juga memberikan pembebasan pembayaran PBB tahun 2025 bagi warga kurang mampu yang rumahnya terdampak banjir pada 6 Juli lalu dan tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH). “Korban banjir dari keluarga kurang mampu dibebaskan dari PBB tahun ini,” jelasnya.

Meski tidak ada kenaikan tarif, Alwan menyebut Pemkot Mataram melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai perkembangan kota. Penyesuaian ini untuk membedakan nilai lahan di pinggir jalan dengan lahan di area belakang. “Yang disesuaikan itu NJOP, bukan tarif PBB,” tegasnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, M. Ramayoga, menambahkan bahwa kajian terkait penyesuaian NJOP sudah dilakukan bersama akademisi Universitas Mataram selama dua tahun. “Penyesuaian NJOP baru kami terapkan tahun ini, setelah melalui proses kajian mendalam,” katanya.

Ramayoga juga menekankan, PBB baru akan dihitung naik bila ada perubahan signifikan pada bangunan, seperti renovasi rumah dari satu lantai menjadi dua lantai. “Selama tidak ada perubahan bangunan, tarif PBB di Mataram tetap seperti sebelumnya,” tandasnya.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed