LOMBOKUPDATE.COM – Dua pria berinisial MU (39) dan HA (30), warga Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Keduanya ditangkap dalam operasi penindakan narkotika setelah aparat mengamankan sejumlah barang bukti sabu dan ekstasi.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, HA lebih dulu diamankan di depan rumah MU. “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 0,55 gram dari tangan HA. Setelah itu, kami langsung menuju rumah MU untuk melakukan penangkapan,” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Senin (25/8).
Di rumah MU, petugas berhasil menyita sabu seberat total 4 gram, seperempat butir ekstasi dengan berat 0,09 gram, serta sejumlah barang lain seperti timbangan elektrik, alat hisap, gunting, korek api gas, ponsel, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
Menurut pihak kepolisian, MU dan HA bukanlah orang baru dalam kasus serupa. “Keduanya adalah residivis dan kini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Bagus Suputra.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Komentar