Mataram – Dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook kini resmi masuk ke ranah hukum. H. Abu Bakar secara langsung melaporkan pemilik akun Facebook atas nama “Sri Handayani” ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
Pelaporan tersebut telah diterima oleh Ditreskrimsus Polda NTB sebagaimana tertuang dalam:
Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor: TBLP/217/V/2026/Ditreskrimsus tertanggal 22 Mei 2026.
Dalam laporan itu, perkara yang diadukan terkait dugaan:
“tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik”
dengan lokasi kejadian pada media sosial Facebook dan pihak terlapor tercatat sebagai:
“Pemilik Akun Facebook Sri Handayani.”
H. Abu Bakar datang melapor didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum SAHRIL, S.H. & PARTNER, yaitu:
– SAHRIL, S.H.;
– dan DIAN SISWADI HALISASWITA, S.H.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut diambil setelah muncul sejumlah postingan dan komentar media sosial yang diduga memuat tuduhan, penghinaan, penggiringan opini negatif, serta penyerangan terhadap kehormatan dan reputasi klien mereka secara terbuka di ruang publik digital.
“Klien kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini diuji secara objektif berdasarkan aturan hukum yang berlaku, bukan melalui opini media sosial,” ujar kuasa hukum.
Menurut pihak kuasa hukum, seluruh bukti elektronik telah diserahkan kepada penyidik, antara lain:
– screenshot postingan Facebook;
– komentar media sosial;
– dokumentasi akun;
– serta bukti elektronik lainnya.
Pihak pelapor juga meminta agar aparat penegak hukum melakukan:
– penyelidikan;
– digital forensic;
– penelusuran akun;
– serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Perkara ini dilaporkan berdasarkan:
– Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
– sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016;
– dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE,
khususnya terkait penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Selain itu, laporan tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan penghinaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa hukum menegaskan bahwa media sosial bukan ruang bebas tanpa tanggung jawab hukum.
“Setiap unggahan, komentar, maupun tuduhan yang dipublikasikan di ruang digital memiliki jejak elektronik dan konsekuensi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Saat ini perkara tersebut tengah menunggu proses lebih lanjut dari penyidik Ditreskrimsus Polda NTB.


















Komentar