LOMBOKUPDATE.COM – Jenazah seorang pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural bernama Riami, warga Dusun Kayu Putih, Desa Tempos, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, akhirnya dipulangkan dari Malaysia Timur setelah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Proses repatriasi dilakukan pada 13–14 Februari 2026 melalui jalur Pontianak–Jakarta sebelum diterbangkan ke Lombok. Meski sempat menghadapi kendala karena status keberangkatan yang tidak prosedural, pemulangan jenazah dapat terlaksana berkat koordinasi intensif dengan BP3MI NTB, Gubernur NTB, serta unsur legislatif.
Berdasarkan surat Pemerintah Desa Tempos tertanggal 10 Februari 2026, jenazah Riami sebelumnya berada di Hospital Miri, Sarawak, Malaysia. Kepala Desa Tempos, Sudirman, dalam surat permohonannya kepada Kepala BP3MI Provinsi NTB di Mataram meminta dukungan agar proses pemulangan dapat difasilitasi oleh pihak terkait.
Dalam surat tersebut disebutkan permohonan bantuan kepada BP3MI NTB untuk mengurus pemulangan jenazah warga mereka yang masih berada di Hospital Miri. Surat itu juga ditembuskan kepada Bupati Lombok Barat dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Barat.
Secara terpisah, Anggota Komisi IV DPRD NTB, H. Suharto, menyampaikan bahwa dirinya bersama tim melakukan komunikasi secara intensif dengan berbagai pihak agar jenazah Riami dapat segera dipulangkan dan dimakamkan di kampung halaman.
Ia menyebutkan bahwa koordinasi dilakukan dengan BP3MI NTB, Gubernur NTB, serta Anggota DPR RI bidang ketenagakerjaan, Irma Chaniago, sehingga proses pemulangan akhirnya dapat terlaksana.
Sesuai jadwal, jenazah diberangkatkan dari Pontianak menuju Jakarta pada 13 Februari 2026, lalu diterbangkan ke Lombok pada Sabtu, 14 Februari 2026. Setibanya di Lombok, almarhumah direncanakan dimakamkan di kampung halamannya di Dusun Kayu Putih, Desa Tempos, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
















Komentar