LOMBOKUPDATE.COM – Kepala Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari, Taufik, S.Pd, mengekspresikan kekecewaan mendalam terhadap kebijakan Pemerintah Pusat yang menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan warga secara sepihak. Kebijakan ini dinilai tidak akomodatif, terlebih karena dilakukan saat warga sedang dalam kondisi darurat dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Taufik menegaskan bahwa sebagai garda terdepan dalam struktur pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, pihaknya merasa terpukul melihat kondisi warga kurang mampu yang kini terhimpit beban biaya pengobatan akibat status BPJS yang tiba-tiba tidak aktif.
“Kami di pemerintah desa adalah garda terdepan dalam melayani masyarakat. Sangat menyakitkan melihat warga kami yang sedang berjuang melawan penyakit di rumah sakit, tiba-tiba harus dibebani masalah administrasi karena BPJS mereka dinonaktifkan tanpa koordinasi. Seharusnya pemerintah pusat memikirkan dampak sosialnya,” ujar Taufik, S.Pd.
Taufik menilai, pemerintah pusat seharusnya melakukan validasi data yang lebih matang sebelum mengambil keputusan penonaktifan. Beberapa poin utama yang menjadi sorotan adalah:
-
Minimnya Koordinasi: Penonaktifan dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan ke pemerintah desa, sehingga desa tidak sempat memberikan advokasi kepada warga.
-
Kemanusiaan di Atas Administrasi: Banyak warga yang benar-benar tidak mampu baru mengetahui kartu mereka tidak aktif saat sudah berada di rumah sakit, yang menghambat proses penyembuhan.
-
Beban Psikologis: Kondisi sakit yang ditambah beban finansial akibat BPJS non-aktif menciptakan tekanan berat bagi keluarga pasien.
Dengan tanggung jawab memimpin desa dengan populasi yang cukup besar dengan penduduk mencapai 14.317 jiwa dan 4.537 KK , Taufik berharap ada solusi cepat dari instansi terkait.
“Dengan jumlah penduduk mencapai 14.317 jiwa, kebijakan yang tidak tepat sasaran ini sangat terasa dampaknya. Kami meminta pemerintah pusat segera mengevaluasi kebijakan ini demi menjamin hak kesehatan masyarakat kami,” pungkasnya. (RED.Hd)


















Komentar